KETIK, JEMBER – Pemerintah Kabupaten Jember memberikan keringanan bagi wajib pajak dengan menghapus denda keterlambatan pembayaran pajak daerah hingga 30 Juni 2026. Kebijakan ini diharapkan mampu meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan pajak.
Bupati Jember, Muhammad Fawait, menegaskan bahwa insentif fiskal tersebut hanya berlaku untuk penghapusan denda, bukan pokok pajaknya. Ia menyampaikan kebijakan ini dalam acara Pro Gus’e, Kamis malam, 23 April 2026 di RSD dr Soebandi.
"Maka sampai tanggal 30 Juni, kami pemerintah Kabupaten Jembar menghapus denda, keterlambatan pembayaran pajak daerah tersebut," papar pria yang akrab disapa Gus Fawait ini.
Ia menekankan bahwa masyarakat tetap wajib melunasi pokok pajak. Pemerintah hanya menghapus beban denda akibat keterlambatan pembayaran yang selama ini menjadi kendala bagi sebagian wajib pajak.
"Bukan pajaknya yang dihapus, kalau pajaknya dihapus saya diprotes banyak orang," kata dia.
Baca Juga:
Pemkab Jember Beri Tenggat Administrasi Beasiswa hingga 8 Mei, Living Cost Cair Akhir BulanKebijakan ini menyasar berbagai jenis pajak daerah. Mulai dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), hingga pajak sektor jasa seperti makanan dan minuman, hotel, parkir, hiburan, reklame, dan pajak air.
"Jadi dendanya bagi yang telat mungkin tidak sengaja 10 tahun, mungkin tidak sengaja setahun," tuturnya.
Fawait menjelaskan, penghapusan denda ini merupakan kewenangan pemerintah kabupaten yang berlaku terbatas hingga akhir Juni 2026. Oleh karena itu, masyarakat diminta memanfaatkan kesempatan tersebut sebaik mungkin.
Pemerintah berharap kebijakan ini dapat menjadi stimulus bagi warga untuk segera melunasi kewajiban pajaknya tanpa terbebani denda. Dengan demikian, tingkat kepatuhan pajak di Jember diharapkan meningkat dan berdampak positif pada pendapatan daerah. (*)