KETIK, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat masih banyak anggota Kabinet Merah Putih pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Padahal, mereka sudah menjabat lebih dari satu bulan.

Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, ada 52 nama dari 124 atau setara 42 persen pejabat Kabinet Merah Putih yang belum mengirimkan LHKPN.

"Kepatuhan LHKPN merupakan instrument penting sebagai langkah awal pencegahan korupsi, melalui transparansi harta kekayaan para penyelenggara negara," jelasnya dikutip dari Suara.com jaringan Ketik.co.id pada Rabu 4 Desember 2024.

Sementara, 15 Utusan Khusus/Penasihat Khusus/Staf Khusus, tercatat 6 sudah melaporkan LHKPN-nya dan 9 lainnya belum lapor.

Dari total 124 Wajib Lapor dari Kabinet Merah Putih, 72 sudah lapor LHKPN, dan 52 belum lapor.

"Artinya 58% Kabinet Merah Putih sudah melaporkan LHKPN-nya," jelas Budi.

KPK mengimbau para penyelenggara negara segera melaporkan LHKPN dengan tenggat waktu tiga bulan semenjak pelantikan. KPK juga terbuka untuk membantu para penyelenggara negara yang mengalami kendala dalam melaporkan LHKPN.

"Kepatuhan LHKPN merupakan instrumen penting sebagai langkah awal pencegahan korupsi, melalui transparansi harta kekayaan para penyelenggara negara," tutup Budi. (*)

Baca Juga:
Seskab Teddy: 5 KM dari Kantor Saya Ada Anak Putus Sekolah
Baca Juga:
Ketua DPRD Kota Batam Rampungkan Kursus Pemantapan Pimpinan Daerah Lemhanas