KETIK, SURABAYA – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) siap memberikan tindakan tegas terhadap para pembuang sampah sembarangan.

Pihak DLH Kota Surabaya siap memberikan denda administratif kepada pembuang sampah sembarangan hingga Rp3 juta. 

Penindakan dengan denda administratif ini mengacu pada Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 45 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Pelanggaran Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan. Regulasi ini menaikkan besaran denda dibandingkan ketentuan sebelumnya.

Kepala DLH Kota Surabaya M. Fikser mengatakan, penegakan hukum atau yustisi tidak lagi dilakukan secara parsial oleh DLH melainkan akan digelar serentak dalam satu kawasan, melibatkan kepolisian, TNI, Satpol PP serta jajaran kecamatan dan kelurahan.

"Misalnya kawasan utara, semua titik di sana langsung kami sisir bersamaan. Kami libatkan jajaran samping seperti kepolisian, TNI, Satpol PP hingga jajaran kecamatan dan kelurahan," kata Fikser, Sabtu, 7 November 2026.

Baca Juga:
Surabaya Raih AIDS-TB-Malaria Award 2026, Perkuat Kolaborasi Menuju Eliminasi 2030

Petugas gabungan itu menyasar 94 titik pembuangan sampah liar yang tersebar di seluruh kecamatan di Surabaya. Dalam temuannya, tim menemukan beragam sampah mulai limbah rumah tangga, puing material bangunan hingga sampah yang berasal dari aktivitas usaha.

Khusus pelaku usaha yang terbukti membuang sampah sembarangan, Pemkot Surabaya akan memeriksa kelengkapan perizinan dan dokumen Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL).

Lebih lanjut, Fikser menjelaskan, kenaikan denda yang sebelumnya Rp75.000 dinilai belum memberikan efek jera. Akibatnya, sejumlah pelanggaran masih berulah, bahkan di lokasi yang sama.

Melalui Perwali Nomor 45 Tahun 2026, denda administratif ditetapkan sebesar Rp1 juta untuk pembuangan sampah dengan volume di bawah satu meter kubik. Sementara itu, pelanggaran dengan volume di atas satu meter kubik dikenai denda Rp3 juta.

Baca Juga:
Cegah Pencurian Berulang, Dishub Surabaya Pasang Boks untuk Lindungi Perangkat Traffic Light

“Selama ini jujur saja, berkali-kali kita yustisi, mereka yang tidak punya hati ini tetap mengulangi lagi. Kita berharap dengan sanksi yang lebih tegas dan biaya yang lebih besar, ada efek jera dan pengurangan sampah liar secara signifikan,” jelasnya.

Kendati bakal melaksanakan penindakan secara serentak, DLH tetap melakukan sosialisasi bertahap. Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Surabaya dijadwalkan menerbitkan surat edaran kepada seluruh camat dan lurah untuk diteruskan kepada RT dan RW.

Pemkot Surabaya juga membuka ruang partisipasi masyarakat untuk ikut ambil bagian dalam pengawasan pembuang sampah sembarangan. Warga yang menemukan praktik pembuangan sampah sembarangan dapat didokumentasikan melalui foto atau video.

Dokumentasi tersebut bisa dikirimkan melalui media sosial DLH maupun kanal Bangga Surabaya. Pelapor yang laporannya dinyatakan valid akan memperoleh apresiasi berupa uang tunai Rp300.000.

“Warga yang mengetahui ada yang buang sampah sembarangan, silakan foto atau videokan, lalu kirim ke media sosial DLH atau kanal Bangga Surabaya. Pelapor yang valid akan kami berikan apresiasi berupa hadiah Rp300.000,” ucapnya. (*)