KETIK, PACITAN – Masyarakat yang ingin menjadi pemasok bahan baku untuk Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Pacitan lebih baik berkoordinasi terlebih dahulu dengan pihak mitra pengelola. 

Mekanisme tersebut disebut telah diatur dalam petunjuk pelaksanaan program yang diterapkan Badan Gizi Nasional (BGN).

Hal itu disampaikan Koordinator Wilayah (Korwil) SPPG BGN Kabupaten Pacitan, Listiana Asworo, Jumat, 10 Juli 2026.

Pernyataan tersebut disampaikan saat menjawab pertanyaan mengenai keluhan sejumlah pelaku usaha yang merasa akses menjadi supplier bahan baku sulit.

Di lapangan, sejumlah pemasok mengaku harus melalui mitra terlebih dahulu sebelum dapat menyalurkan produknya.

Baca Juga:
Bangunan-Dua Sepeda Motor Hangus, Kebakaran Limbah Triplek Pacitan Rugikan Pemilik Rp150 Juta

Menurut Listiana, mekanisme tersebut bukan kebijakan yang dibuat di tingkat daerah, melainkan sudah memiliki aturan yang dapat diakses masyarakat.

Listiana tidak membantah bahwa proses penentuan pemasok memang melibatkan mitra SPPG.

"Sebenarnya sudah ada aturannya, bisa diakses secara umum. Dibaca saja, dicari. Mungkin itu bisa menjawab pertanyaan teman-teman media yang tidak bisa kami jawab," ujarnya.

Lebih rinci, berdasarkan Keputusan Kepala Badan Gizi Nasional Republik Indonesia Nomor 401.1 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis Tahun Anggaran 2026, perwakilan yayasan memang memiliki tugas mengidentifikasi sekaligus mengusulkan supplier untuk memenuhi kebutuhan bahan baku SPPG.

Baca Juga:
Heru Wiwoho Ungkap Rencana saat Tak Lagi Jabat Sekda Pacitan: Ingin Jadi Rakyat Biasa Saja

Artinya, yayasan atau mitra memang memiliki peran dalam proses pengadaan kebutuhan dapur MBG.

"Mengidentifikasi dan mengusulkan potensi supplier (seperti BUM Desa, UMKM, dan Koperasi setempat) untuk memenuhi kebutuhan bahan baku SPPG sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh BGN," bunyi juknis terkait tugas dan tanggung jawab perwakilan yayasan tersebut.

Dalam juknis tersebut disebutkan supplier diutamakan berasal dari BUM Desa, koperasi, UMKM, maupun pelaku usaha lokal yang diketahui dan dikoordinasikan dengan Kepala SPPG.

Selain itu, pada ketentuan belanja bahan juga ditegaskan bahwa pengadaan wajib memprioritaskan BUM Desa, koperasi, UMKM, atau usaha mikro lokal. 

Juknis juga mengatur bahwa pembelian bahan baku dilakukan oleh perwakilan yayasan dengan diketahui Kepala SPPG. 

"Supplier distributor hanya dapat digunakan apabila kebutuhan bahan baku tidak dapat dipenuhi oleh pelaku usaha lokal, dengan tetap mempertimbangkan harga yang ekonomis dan kualitas yang baik," tulis dalam juknis tersebut.

Program MBG sendiri diharapkan tidak hanya meningkatkan kualitas gizi masyarakat, tetapi juga menggerakkan ekonomi daerah melalui pemberdayaan petani, peternak, nelayan, koperasi, BUM Desa, dan UMKM lokal.

Sebagai informasi, hingga saat ini, sebanyak 48 SPPG telah beroperasi dan tersebar di seluruh wilayah Kabupaten Pacitan.

BGN Pacitan memastikan seluruh kecamatan, termasuk wilayah yang tergolong terpencil atau 3T seperti Nawangan dan Bandar, kini telah memiliki SPPG yang aktif beroperasi.

"Sudah ada. Jadi, di 12 kecamatan sudah ada semua. Sudah beroperasi semua," jelas Listiana.(*)