KETIK, SAMPANG – Isu dugaan penangkapan sejumlah warga Kecamatan Karang Penang, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, terkait kasus narkotika mendadak menjadi perbincangan di tengah masyarakat.
Informasi yang beredar menyebut sejumlah warga diduga diamankan aparat pada Kamis, 13 Agustus 2026.
Namun, kabar tersebut kemudian berkembang dengan isu bahwa warga yang ditangkap dilepaskan setelah adanya pembayaran uang tebusan mencapai Rp150 juta.
Kabar tersebut hingga kini belum mendapatkan kepastian dari pihak kepolisian.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Sampang, Iptu Yuda Julianto, mengatakan pihaknya belum mengetahui secara detail mengenai informasi penangkapan tersebut, termasuk perkara maupun kronologi yang terjadi.
Baca Juga:
BNN Tangkap Kapal Berbendera Tanzania Bawa 2,6 Ton Narkotika Cair di Laut Kepri“Penindakan hukum terhadap tindak pidana narkotika di wilayah hukum Sampang tidak hanya menjadi kewenangan Satresnarkoba Polres Sampang. Aparat penegak hukum dari tingkat Polda Jawa Timur, Mabes Polri, hingga Badan Narkotika Nasional (BNN) juga memiliki wewenang untuk melakukan penindakan,” ujar Yuda saat dikonfirmasi Ketik.com, Rabu, 19 Agustus 2026.
Menurutnya, apabila benar terdapat penangkapan terhadap warga dalam perkara narkotika, tindakan tersebut dapat dilakukan oleh sejumlah institusi penegak hukum yang memiliki kewenangan.
“Namun, kami selaku Satresnarkoba Polres Sampang sekali lagi sampai saat ini belum mengetahui adanya penangkapan tersebut terkait perkara apa atau kronologis kejadiannya seperti apa,” katanya.
Bukan Operasi Polres Sampang
Baca Juga:
Nelayan Banyuates Sampang Kembali Demo Tuntut Ganti Rugi Rumpon Petronas, Tenggat 21 AgustusYuda memastikan informasi penangkapan warga Karang Penang tersebut bukan bagian dari operasi hukum yang dilakukan jajaran Satresnarkoba Polres Sampang.
Pihaknya juga belum menerima laporan maupun pemberitahuan resmi mengenai perkara yang disebut melibatkan sejumlah warga tersebut.
Dengan demikian, Polres Sampang belum dapat memastikan siapa pihak yang melakukan penindakan maupun dalam konteks perkara apa penangkapan tersebut dilakukan.
Isu Tebusan Rp150 Juta Belum Terverifikasi
Selain kabar penangkapan, masyarakat juga dihebohkan dengan informasi mengenai dugaan pembayaran uang sebesar Rp150 juta yang disebut menjadi tebusan agar warga yang diamankan dapat dibebaskan.
Namun, informasi tersebut belum dapat dikonfirmasi kebenarannya oleh Polres Sampang.
“Jadi dugaan melepasnya kami tidak tahu sama sekali. Sampai saat ini kami belum menerima informasi tersebut,” ujar Yuda.
Polisi belum memberikan kesimpulan mengenai kebenaran maupun pihak yang disebut menerima uang tersebut karena belum memperoleh informasi atau laporan resmi terkait dugaan tersebut.
Hingga Rabu, 19 Agustus 2026, Satresnarkoba Polres Sampang menyatakan belum mengetahui secara pasti kronologi penangkapan maupun kebenaran isu pembebasan warga dengan pembayaran tebusan Rp150 juta.
Karena itu, informasi yang beredar di masyarakat terkait dugaan penangkapan dan pembayaran uang tersebut masih menunggu kepastian serta verifikasi dari pihak yang berwenang.(*)