KETIK, JAKARTA
– Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) resmi menetapkan tujuh anggota Komisi Informasi Pusat (KIP) periode 2026–2030.
Penetapan ini dilaksanakan dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 30 Juni 2026 kemarin.
Sebelum ditetapkan, terdapat 19 kandidat yang sebelumnya telah menjalani fit and proper test. Proses tersebut disebut mempertimbangkan sejumlah aspek, mulai dari integritas, kapasitas, independensi, hingga rekam jejak para calon.
Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, menjelaskan bahwa, pemilihan tujuh nama dilakukan melalui rapat internal tertutup sebelum akhirnya dibawa ke paripurna untuk mendapatkan persetujuan resmi.
Dari hasil tersebut, seluruh anggota dewan yang hadir menyatakan persetujuan tanpa keberatan. Adapun tujuh nama yang ditetapkan sebagai komisioner KIP periode 2026–2030 adalah Arman Fauzi, Dery Hendryan, Edi Purwanto, Hafidhah, Handoko Agung Saputro, Joemarthine Chandra, dan Rini Purwandari.
Di luar penetapan nama, proses seleksi ini kembali menyoroti pentingnya peran Komisi Informasi Pusat dalam memastikan keterbukaan informasi publik di Indonesia.
Lembaga tersebut diharapkan dapat memperkuat fungsi pengawasan terhadap hak masyarakat atas informasi serta mendorong transparansi di berbagai badan publik. (*)
Ini 7 Nama Komisioner KIP Terpilih Hasil Rapat Paripurna DPR
1 Jul 2026 • 15:55
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia resmi menetapkan tujuh anggota KIP. (Foto: Web KIP)
Tags:
7 Komisioner Kip DPR RI Komisi Informasi Pusat
Berita Lainnya oleh Hanifuddin Musa