KETIK, SURABAYA – Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) adalah individu yang diterima oleh pemerintah untuk bekerja dalam berbagai instansi pemerintah, dengan hak dan kewajiban sebagai abdi negara.

Mereka memiliki tanggung jawab untuk memberikan pelayanan publik dan mendukung berbagai sektor dalam penyelenggaraan pemerintahan.

CPNS merupakan salah satu profesi yang banyak diminati oleh masyarakat Indonesia. Selain memiliki gaji dan tunjangan yang cukup, CPNS juga memiliki jaminan masa depan yang lebih baik.

Oleh karena itu, setiap tahunnya selalu ada banyak orang yang mengikuti seleksi CPNS.

Langkah awal dalam menjadi CPNS adalah memahami pengumuman formasi yang diumumkan oleh instansi yang membuka lowongan.

Pengumuman ini meliputi jumlah formasi, jenis-jenis jabatan yang dibuka, kualifikasi yang dibutuhkan, dan berbagai informasi lainnya. Informasi ini biasanya diumumkan melalui situs resmi instansi atau media sosial mereka.

Berikut 6 tahapan seleksi CPNS 2024

1. Seleksi Administrasi

• Daftar online di sscn.bkn.go.id untuk dapat Kartu Pendaftaran

• Upload dokumen pendaftaran

• Verifikasi dokumen

2. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)

• Menggunakan Computer Assisted Test (CAT)

• Materi Tes

• Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)

• Tes Intelgensia Umum (TIU)

• Tes Karakteristik Pribadi (TKP)

Lulus dengan total nilai tertinggi dan nilai diatas ambang batas untuk setiap materi tes

3. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)

• Tes Substantif Bidang

• Psikotes

• Wawancara

• Tes Keterampilan (hanya untuk beberapa jabatan)

4. Integrasi Nilai

• Seleksi Kompetensi Dasar 40%

• Seleksi Kompentensi Bidang 60%

5. Pengumuman Lulus

• Pengumuman Kelulusan di website masing-masing kementerian/instansi

• Nilai tertinggi kumulatif dari SKD dan SKB

6. Pemberkasan Dokumen

• Wajib melengkapi dokumen

• Surat Keterangan Catatan Kepolisian

• Surat Pernyataan tidak terikat dengan instansi lain

• Surat Pernyataan tidak terlibat partai politik

• Surat Pernyataan bersedia ditempatkan dimana saja

• Surat Keterangan sehat dari Rumah Sakit Pemerintah

• Surat pernyataan bebas Narkoba. (*)

Baca Juga:
SKB Menteri Ditindaklanjuti, Disdik Jatim Keluarkan Aturan Gadget di Sekolah
Baca Juga:
Bupati Jombang Warsubi Ambil Sumpah 23 PNS Baru, Tegaskan ASN Bukan Simbol Kekuasaan