Perceraian tidak hanya mengakhiri hubungan perkawinan, tetapi juga menyisakan persoalan tentang bagaimana harta bersama dibagi secara adil. Rumah, tanah, kendaraan, tabungan, dan berbagai aset lainnya kerap menjadi sumber perselisihan ketika pasangan memutuskan berpisah. Di tengah konflik tersebut, satu pertanyaan mendasar perlu diajukan: apakah pembagian harta secara sama rata selalu mencerminkan keadilan?

Pasal 97 Kompilasi Hukum Islam (KHI) pada dasarnya menentukan bahwa janda atau duda cerai hidup masing-masing berhak atas seperdua harta bersama, sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan. Ketentuan ini memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi pedoman dalam penyelesaian sengketa harta bersama. Namun, kehidupan keluarga tidak selalu berlangsung dalam kondisi yang sama. Kontribusi ekonomi, pembagian kerja domestik, pengasuhan anak, dan peran masing-masing pasangan dapat berbeda dari satu keluarga ke keluarga lainnya.

Di sinilah pentingnya membedakan kesamaan angka dari keadilan yang mempertimbangkan kenyataan. Pembagian 50:50 tidak serta-merta kehilangan relevansinya. Akan tetapi, penerapannya perlu dipahami dalam konteks hubungan, kontribusi, dan ketentuan hukum yang mengatur harta bersama.

Kontribusi Keluarga Tidak Selalu Berbentuk Uang

Keluarga Indonesia terus mengalami perubahan dalam pembagian peran ekonomi dan domestik. Perempuan semakin banyak bekerja di sektor formal maupun informal, menjalankan usaha, dan bahkan menjadi pencari nafkah utama. Pada saat yang sama, tidak sedikit perempuan yang tetap memikul tanggung jawab pekerjaan rumah tangga dan pengasuhan anak. Kondisi ini kerap menimbulkan beban ganda (double burden).

Baca Juga:
Dari Fikih ke Future Islamic Law

Persoalannya, kontribusi dalam perkawinan sering kali lebih mudah dikenali ketika berbentuk uang. Penghasilan bulanan, pembayaran cicilan rumah, atau pembelian kendaraan dapat dihitung secara nominal. Sebaliknya, pekerjaan domestik dan pengasuhan anak tidak selalu tercatat sebagai sumbangan ekonomi, meskipun keduanya memiliki peran penting dalam keberlangsungan keluarga.

Padahal, keluarga bukan sekadar unit ekonomi. Ada kerja merawat, mendampingi, mengasuh, dan mengelola rumah tangga yang memungkinkan pasangan menjalankan aktivitas produktifnya. Pasangan yang lebih banyak mengerjakan pekerjaan domestik, misalnya, dapat memberikan dukungan yang memungkinkan pasangannya bekerja dan mengembangkan aset keluarga.

Karena itu, kontribusi pasangan tidak semestinya dinilai hanya dari besarnya penghasilan. Kerja domestik dan pengasuhan juga perlu diakui sebagai bagian dari kontribusi dalam kehidupan perkawinan. Prinsip ini berlaku bagi suami maupun istri, tanpa membatasi peran tertentu berdasarkan jenis kelamin.

Gambaran mengenai sengketa harta bersama dapat dilihat dari penelitian terhadap 40 perkara di Pengadilan Agama Kabupaten Malang selama 2023–2025. Dari jumlah tersebut, 31 perkara atau 77,5 persen diajukan oleh istri, sedangkan sembilan perkara atau 22,5 persen diajukan oleh suami. Sebanyak 10 perkara berakhir dengan pembagian 50:50 dan 10 perkara lainnya diselesaikan melalui pencabutan perkara atau akta perdamaian. Perkara selebihnya mencakup putusan ditolak, tidak dapat diterima, serta pembagian dengan pola berbeda dari 50:50.

Baca Juga:
ICLC UIN Malang–UiTM Malaysia Kupas Hukum Internasional

Dalam penelitian tersebut juga ditemukan pembagian dengan pola 40:60 dan pemberian seluruh objek sengketa kepada salah satu pihak. Variasi ini memperlihatkan bahwa penyelesaian sengketa harta bersama tidak selalu berakhir dengan pembagian yang sama secara nominal.

Meski demikian, angka-angka tersebut perlu dibaca secara proporsional. Data dari 40 perkara di satu pengadilan agama tidak dapat langsung digeneralisasi untuk menggambarkan seluruh sengketa harta bersama di Indonesia. Temuan tersebut lebih tepat dipahami sebagai gambaran terbatas mengenai variasi penyelesaian perkara dan persoalan keadilan yang muncul di dalamnya.

Qirā’ah Mubādalah: Melihat Perkawinan sebagai Kerja Sama

Perspektif Qirā’ah Mubādalah menawarkan cara pandang yang menempatkan suami dan istri sebagai mitra yang saling berkontribusi dalam kehidupan keluarga. Prinsip kesalingan ini menekankan bahwa hak dan tanggung jawab tidak semestinya dipahami secara sepihak, melainkan melalui hubungan timbal balik yang menghormati kedudukan kedua pasangan.

Dalam konteks harta bersama, pendekatan tersebut mengajak kita mengajukan pertanyaan yang lebih luas. Bukan hanya siapa yang memperoleh penghasilan, tetapi juga siapa yang mengelola rumah tangga, mengasuh anak, mendukung pekerjaan pasangan, dan berperan dalam mempertahankan kehidupan keluarga.

Istri yang tidak bekerja di luar rumah, misalnya, tidak berarti tidak berkontribusi terhadap pembentukan kesejahteraan keluarga. Demikian pula, istri yang menjadi pencari nafkah utama sekaligus menjalankan pekerjaan domestik memiliki pengalaman dan beban yang perlu dipahami secara utuh. Prinsip yang sama berlaku bagi suami yang menjalankan peran domestik atau memberikan kontribusi pengasuhan yang besar.

Dengan demikian, kesalingan tidak berarti semua pasangan harus melakukan pekerjaan yang identik. Kesalingan berarti setiap kontribusi dipahami sebagai bagian dari kerja sama keluarga dan tidak dinilai semata-mata berdasarkan stereotip gender.

Dalam sengketa harta bersama, perspektif ini membantu memperluas pemahaman tentang kontribusi pasangan. Harta yang terbentuk selama perkawinan tidak selalu dapat dipahami hanya melalui siapa yang tercantum sebagai pembeli atau siapa yang melakukan pembayaran. Riwayat perolehan aset dan pembagian peran selama perkawinan juga dapat menjadi bagian dari konteks yang perlu diperhatikan sesuai dengan hukum yang berlaku.

John Rawls: Kesamaan Belum Tentu Menjawab Seluruh Persoalan Keadilan

Gagasan tersebut dapat didialogkan dengan teori keadilan John Rawls. Dalam pemikiran Rawls, keadilan berkaitan dengan prinsip-prinsip yang mengatur pembagian hak, kewajiban, dan kesempatan secara adil. Pemikirannya juga menaruh perhatian pada bagaimana suatu tatanan memperlakukan orang-orang yang berada dalam kondisi berbeda.

Dalam pembahasan harta bersama, teori Rawls dapat digunakan sebagai perangkat analisis untuk menguji apakah suatu penyelesaian tidak hanya konsisten secara formal, tetapi juga mempertimbangkan keadaan konkret para pihak. Namun, teori ini tidak dengan sendirinya memberikan rumus pembagian harta 50:50 atau 40:60. Penerapannya dalam perkara harta bersama tetap memerlukan penalaran hukum dan dasar yang dapat dipertanggungjawabkan.

Bayangkan sebuah keluarga ketika istri menanggung sebagian besar kebutuhan ekonomi, membayar cicilan rumah, membiayai pendidikan anak, sekaligus menjalankan pekerjaan domestik, sedangkan kontribusi ekonomi suami jauh lebih kecil. Situasi tersebut tentu layak diperiksa secara menyeluruh. Akan tetapi, perbedaan penghasilan saja tidak otomatis membuktikan bahwa pembagian 50:50 tidak adil. Perlu ditelaah pula asal-usul aset, kewajiban yang ditanggung, kesepakatan perkawinan jika ada, serta fakta hukum lain yang relevan.

Sebaliknya, apabila salah satu pasangan lebih banyak mengurus rumah tangga dan mengasuh anak sehingga pasangannya dapat bekerja, kontribusi tersebut juga tidak boleh diabaikan hanya karena tidak menghasilkan pemasukan langsung.

Di sinilah relevansi dialog antara Mubādalah dan Rawls. Mubādalah membantu mengenali kesalingan serta keragaman kontribusi dalam keluarga, sedangkan Rawls menyediakan kerangka untuk memikirkan keadilan dalam pembagian hak dan beban. Keduanya dapat memperkaya analisis, tetapi tidak menggantikan ketentuan hukum positif yang berlaku.

Karena itu, temuan pembagian 40:60 maupun pemberian seluruh objek sengketa kepada salah satu pihak dalam penelitian di Kabupaten Malang perlu dibaca berdasarkan pertimbangan hukum setiap perkara. Variasi hasil tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa pembagian yang tidak sama selalu lebih adil. Yang perlu ditelaah adalah alasan hukum, fakta, dan pertimbangan yang mendasari setiap penyelesaian.

Hakim dan Tantangan Menghadirkan Keadilan

Dalam menyelesaikan sengketa harta bersama, hakim menghadapi tantangan untuk mempertemukan kepastian hukum dengan fakta kehidupan keluarga. Penilaian terhadap aset memang penting, tetapi perkara juga dapat memuat persoalan mengenai asal-usul harta, kontribusi para pihak, kewajiban yang masih berjalan, dan kesepakatan yang pernah dibuat selama perkawinan.

Dalam batas kewenangan dan hukum acara yang berlaku, fakta-fakta tersebut perlu diperiksa secara cermat. Kontribusi ekonomi, pekerjaan domestik, pengasuhan anak, dan peran dalam memperoleh atau mengembangkan aset dapat membantu menjelaskan konteks sengketa. Namun, penilaian tersebut harus didasarkan pada fakta yang relevan dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan pada asumsi bahwa suami atau istri secara otomatis lebih berhak.

Data penelitian di Pengadilan Agama Kabupaten Malang memperlihatkan tiga hal yang patut diperhatikan. Pertama, pembagian 50:50 tetap menjadi salah satu pola penyelesaian sengketa. Kedua, perdamaian merupakan jalur penyelesaian yang penting. Ketiga, terdapat variasi hasil perkara yang perlu dipahami berdasarkan fakta dan pertimbangan hukum masing-masing.

Ketiga hal ini menunjukkan bahwa kepastian hukum, penyelesaian melalui kesepakatan, dan pemeriksaan atas keadaan konkret para pihak sama-sama memiliki tempat dalam pembahasan keadilan harta bersama. Tantangannya bukan sekadar memilih antara pembagian sama rata dan pembagian berbeda, melainkan memastikan bahwa setiap penyelesaian memiliki landasan hukum dan pertimbangan yang jelas.

Meneguhkan Keadilan Tanpa Mengabaikan Kepastian Hukum

Pembagian harta bersama setelah perceraian bukan sekadar persoalan membagi aset menjadi dua bagian. Di dalamnya terdapat persoalan tentang bagaimana kerja sama selama perkawinan diakui, bagaimana hak masing-masing pihak dilindungi, dan bagaimana sengketa diselesaikan tanpa mengabaikan kepastian hukum.

Pasal 97 KHI memberikan pedoman dasar mengenai hak atas seperdua harta bersama bagi janda atau duda cerai hidup, dengan memperhatikan ketentuan mengenai perjanjian perkawinan. Sementara itu, perspektif Qirā’ah Mubādalah mengingatkan pentingnya melihat suami dan istri sebagai mitra yang saling berkontribusi. Pemikiran John Rawls membantu membuka ruang refleksi mengenai hubungan antara kesamaan formal dan keadilan dalam kondisi konkret.

Ketiganya perlu ditempatkan secara proporsional. Prinsip kesalingan dan teori keadilan tidak boleh digunakan untuk mengabaikan hukum yang berlaku, tetapi dapat membantu memperdalam pemahaman tentang persoalan yang dihadapi para pihak. Pembagian 50:50 tetap dapat menjadi bentuk keadilan yang tepat, sedangkan penyimpangan dari pola tersebut harus memiliki dasar hukum dan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Dengan demikian, keadilan dalam pembagian harta bersama tidak cukup diukur dari angka yang tercantum dalam putusan. Keadilan juga menuntut pemahaman yang cermat terhadap kontribusi, keadaan, dan hak para pihak, tanpa mengabaikan ketentuan hukum yang berlaku. Perspektif Qirā’ah Mubādalah menegaskan pentingnya kesalingan dan pengakuan terhadap kontribusi suami maupun istri, sementara teori keadilan John Rawls mengingatkan bahwa kesamaan formal tidak selalu mencerminkan keadilan substantif.

Oleh karena itu, pembagian harta bersama perlu mempertimbangkan keseimbangan antara kepastian hukum dan keadilan bagi para pihak. Sebab, harta bersama bukan sekadar aset yang harus dibagi setelah perceraian, melainkan juga cerminan kerja sama, tanggung jawab, dan kontribusi selama perkawinan.

*) Faridatus Suhadak, MHI, adalah dosen Fakultas Syariah UIN Malang.

**) Isi tulisan di atas menjadi tanggung jawab penulis.

***) Ketentuan pengiriman naskah opini:

  • Naskah dikirim ke alamat email redaksi@ketik.com.
  • Berikan keterangan OPINI di kolom subjek.
  • Panjang naskah maksimal 800 kata.
  • Sertakan identitas diri, foto, dan nomor HP.
  • Hak muat berada pada redaksi.