KETIK, MALANG – Guru Besar Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim Malang, Prof. Dr. Fakhruddin, M.H.I., menegaskan pentingnya transformasi Kampung Zakat dari pola bantuan konsumtif menjadi model pemberdayaan ekonomi produktif yang terukur dan berkelanjutan.
Gagasan ini, diungkapkan Prof. Fakhruddin saat menjadi narasumber dalam Focus Group Discussion (FGD) bertema "Strategi Transformasi Kampung Zakat Kota Malang: Merumuskan Nilai Kebaruan dan Dampak Ekonomi Produktif Berkelanjutan Menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani" yang digelar Kementerian Agama Kota Malang, Rabu, 29 Juli 2026.
Dalam kegiatan tersebut, dosen Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah) Fakultas Syariah UIN Maulana Malik Ibrahim Malang itu memaparkan konsep pengembangan Kampung Zakat di hadapan peserta yang terdiri atas perwakilan Kementerian Agama, camat, Kantor Urusan Agama (KUA), penyuluh agama, pengelola ZISWAF dari BAZNAS, LAZ, dan UPZ, Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra), Dinas Sosial, serta kepala madrasah se-Kota Malang.
Dalam paparannya, Prof. Fakhruddin menekankan bahwa Kampung Zakat memerlukan pendampingan agar mampu bertransformasi dari pola penyaluran bantuan yang bersifat konsumtif menuju model pemberdayaan ekonomi yang produktif, terukur, dan berkelanjutan.
"Perlu adanya kolaborasi dalam mengelola zakat, infak, sedekah, dan wakaf agar mampu memperkuat pendapatan, keterampilan, aset usaha, serta kemandirian mustahik," ujarnya.
Baca Juga:
Temukan 200 Kasus Positif TBC, Pemkot Malang Kejar Target Pengobatan 90 PersenMelalui forum tersebut, para peserta merumuskan model Kampung Zakat Integratif Berbasis Data, Produktivitas, dan Integritas Pelayanan sebagai strategi transformasi dalam meningkatkan pemberdayaan masyarakat penerima zakat.
Prof. Fakhruddin menjelaskan bahwa model tersebut diarahkan pada pendataan mustahik yang akurat, pemetaan potensi ekonomi lokal, pelatihan keterampilan, dukungan modal secara bertahap, pendampingan usaha, perluasan akses pasar, hingga evaluasi terhadap dampak program.
"Model ini diarahkan pada pendataan mustahik yang akurat, pemetaan potensi ekonomi lokal, pelatihan keterampilan, dukungan modal bertahap, pendampingan usaha, akses pasar, dan evaluasi dampak," tuturnya.
Untuk mewujudkan model tersebut, menurutnya, kolaborasi lintas sektor menjadi kunci utama. Sinergi antara Kementerian Agama, kecamatan, KUA, penyuluh agama, BAZNAS, LAZ, UPZ, Bagian Kesra, Dinas Sosial, serta madrasah diharapkan mampu menciptakan pembagian peran yang jelas sehingga implementasi program tidak tumpang tindih, bantuan lebih tepat sasaran, dan mustahik memperoleh pendampingan secara berkelanjutan.
Baca Juga:
Wamenkes RI Sebut Layanan Kesehatan Kota Malang Layak Jadi Percontohan NasionalDalam FGD tersebut juga disepakati bahwa keberhasilan Kampung Zakat tidak hanya diukur dari besarnya dana yang disalurkan, tetapi juga dari peningkatan pendapatan keluarga, berkembangnya usaha produktif, bertambahnya kesempatan kerja, meningkatnya akses terhadap pendidikan dan layanan kesehatan, serta perubahan status mustahik menjadi mandiri, bahkan dalam kondisi tertentu mampu menjadi muzaki.
Dalam kaitannya dengan pembangunan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), Kampung Zakat diposisikan sebagai inovasi pelayanan sosial-keagamaan yang mendukung tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, cepat, ramah, dan bebas dari konflik kepentingan.
Prof. Fakhruddin menambahkan bahwa transformasi Kampung Zakat juga harus dibarengi dengan penguatan tata kelola program melalui penyusunan standar operasional prosedur (SOP), penyediaan kanal pengaduan, pelaporan program secara berkala, publikasi kinerja, serta survei kepuasan masyarakat.
"Penguatan SOP, kanal pengaduan, pelaporan program, publikasi kinerja, dan survei kepuasan masyarakat menjadi bagian penting dari transformasi tersebut," ujar Prof. Fakhruddin.
Melalui FGD ini, Kota Malang diharapkan mampu mengembangkan Kampung Zakat sebagai model pemberdayaan masyarakat yang memadukan nilai-nilai keagamaan, penguatan ekonomi produktif, perlindungan sosial, serta integritas pelayanan publik.