KETIK, SURABAYA – Kebakaran yang melanda sisi barat Gedung Negara Grahadi, Sabtu 30 Agustus 2025 malam, menyisakan duka mendalam bagi pecinta sejarah dan pegiat pelestarian cagar budaya.

Bangunan ikonik yang menjadi saksi perkembangan Kota Surabaya sejak abad ke-18 itu mengalami kerusakan signifikan.

Dr. Timoticin Kwanda, B.Sc., MRP., Ph.D., dosen Architecture Petra Christian University (PCU) dan ahli konservasi arsitektur, menegaskan pentingnya menjaga Grahadi sebagai aset sejarah.

“Grahadi adalah saksi bisu perjalanan Surabaya. Kita harus memahami nilai pentingnya dan melindunginya,” ujarnya melalui keterangan tertulis pada Rabu 3 September 2025.

Menurutnya, gedung bergaya neo-klasik dengan sentuhan arsitektur Jawa ini dilindungi hukum berdasarkan Permen Parekraf PM.23/PW.007/MKP/2007 dan UU No. 11/2010 tentang Cagar Budaya. Pelaku perusakan bisa dipidana hingga 5 tahun penjara atau denda Rp1,5 miliar.

Dr. Timoticin menekankan perlunya restorasi dengan prinsip konservasi yang hati-hati.

“Langkah pertama adalah dokumentasi kerusakan, lalu perbaikan dilakukan dengan minimum intervensi agar material asli tetap dipertahankan,” jelasnya. Jika ada bagian yang harus diganti, material baru dibuat selaras dengan zamannya namun tetap bisa dibedakan dari yang asli.

Tragedi ini menjadi pengingat bahwa pelestarian cagar budaya bukan hanya tugas pemerintah, tetapi tanggung jawab bersama.

Edukasi publik dan perlindungan hukum yang tegas sangat penting agar warisan sejarah seperti Grahadi tetap berdiri bagi generasi mendatang.(*)

Baca Juga:
Penemuan Jenazah di Bawah Jembatan Tol Wonocolo Surabaya, Tim 112 Segera Evakuasi
Baca Juga:
Kota Surabaya dan Malang Diprakirakan Cerah 14 April 2026, Cek Info Cuaca Jawa Timur