KETIK, MALANG – Fakultas Hukum (FH) Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) menggelar 7th International Conference on Law Reform (INCLAR) dengan mengundang pakar dan akademisi dari Indonesia dan Malaysia. Konferensi hukum internasional tersebut secara khusus mengangkat hukum progresif dalam persoalan krisis lingkungan global.
Radhityas Kharisma Nuryasinta, Dosen Hukum UMM, Ketua Pelaksana menjelaskan tujuan dari konferensi tersebut tak hanya untuk mendiskusikan perkembangan hukum, namun juga menyesuaikan dengan kebutuhan masyarakat.
"Permasalahan iklim itu kan menjadi pokok permasalahan di banyak negara, salah satunya di Indonesia. Tujuan dari perhelatan kali ini untuk memberikan kontribusi agar permasalahan lingkungan dapat terselesaikan. Salah satu caranya adalah untuk mengumpulkan para akademisi dan membahas isu-isu lingkungan berdasarkan beberapa sub-sub topik yang ada," ujarnya, Rabu, 22 Juli 2026.
Untuk itu, dalam INCLAR kali ini menghadirkan Profesor Hukum Universitas Indonesia, Prof Hikmahanto Juwana, Dubes dari Kenya, Portugal, dan New Zealand, serta pakar dari Malaysia. Menurutnya, hukum lingkungan yang berlaku saat ini masih bersifat umum.
"Jadi ada beberapa plot-plot hukum itu masih belum diatur secara eksplisit atau jelas, sehingga butuh ada perkembangan hukum khususnya di hukum privat, hukum pidana, hukum HAM juga. Jadi untuk membahas hal-hal yang sifatnya khusus itu sendiri," lanjutnya.
Baca Juga:
Mentan Amran di depan Mahasiswa UMM: Jurusan Paling Hebat adalah Jurusan PenderitaanDekan FH UMM, Prof Tongat menjelaskan permasalahan krisis lingkungan global diambil selaras dengan pascaputusan Mahkamah Konstitusi 123 Tahun 2026.
Putusan tersebut membuka peluang memperkuat penegakan hukum tindak pidana di bidang lingkungan hidup dan sumber daya alam (SDA), terutama melalui rekonstruksi ketentuan Pasal 14 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Selama ini kendala kita dalam menanggulangi tindak pidana di bidang lingkungan dan sumber daya alam itu karena ada ketentuan Pasal 14 UU Tipikor yang mengharuskan semua pelanggaran terhadap hukum lingkungan dan hukum yang berkaitan dengan sumber daya alam itu dikonstruksi sebagai tindak pidana korupsi," katanya.
Di sisi lain Undang-Undang Lingkungan Hidup maupun regulasi sektoral terkait SDA tidak secara eksplisit mengategorikan pelanggaran sebagai tindak pidana korupsi. Imbasnya semua pelanggaran terhadap lingkungan hidup dan SDA tidak bisa dijerat sebagai tindak pidana korupsi.
Baca Juga:
Cetak Generasi Wirausaha, MCEBI Hadirkan Bootcamp"Sementara kerugian akibat tindak pidana di bidang lingkungan hidup dan sumber daya alam itu kerugiannya sangat besar. Tidak hanya kerugian yang berkaitan dengan keuangan negara, tetapi juga kerugian secara ekologis. Berbagai tindak pidana di bidang lingkungan dan SDA itu menuntut pemulihan terhadap perbaikan kondisi lingkungan dan sumber daya," jelasnya.
Sementara itu, Nur Atheefa Sufeena, peserta dari FH Universitas Kebangsaan Malaysia menjelaskan tema terkait keadilan ekologis dinilai sangat relevan dengan isu perubahan iklim yang terjadi di banyak negara khususnya kawasan Asia dan ASEAN. Ia sendiri akan mempresentasikan makalah terkait penilaian dampak lingkungan atau AMDAL di Indonesia dan Environmental Impact Assessment (EIA) di Malaysia.
"Secara khusus saya ingin menekankan pada satu jenis penilaian yang sering kali dilupakan oleh masyarakat, padahal sangat erat kaitannya dengan kehidupan sehari-hari, yaitu Social Impact Assessment (SIA) atau Penilaian Dampak Sosial," jelasnya.
Dalam pendekatan di Indonesia, komponen sosial ini umumnya digabungkan ke dalam dokumen AMDAL, sedangkan di Malaysia masih dilakukan terpisah dalam penilaian SIA dan EIA.
"Selain isu keadilan ekologis, konsep keadilan itu sendiri sangat erat kaitannya dengan hukum. Oleh sebab itu, kami ingin meneliti regulasi hukum di ketiga negara tersebut agar dapat melihat potensi penyempurnaan khususnya bagi seluruh masyarakat di Malaysia, Indonesia, maupun negara lainnya," tutupnya. (*)