KETIK, JAKARTA – Wakil Ketua Umum Partai Gelombang Rakyat (Gelora), Fahri Hamzah mendorong pembentukan peradilan etika bagi penyelenggara negara.

Fahri menyampaikan usulan tersebut karena selama ini pemberantasan korupsi dinilai terlalu berfokus pada penindakan.

Menurut Fahri, lewat mekanisme peradilan etika, pejabat yang terbukti melakukan pelanggaran bisa langsung diberhentikan tanpa harus menunggu proses pidana.

Bagi Fahri, peradilan etika penting karena banyak praktik korupsi terjadi karena diawali dengan pelanggaran etika yang tidak tertangani. Peradilan ini juga bisa menjadi instrumen pencegahan.

“Peradilan etika berfungsi menindak secara cepat pejabat yang terlibat konflik kepentingan atau pelanggaran etik berat,” kata Fahri Hamzah, Sabtu, 1 Agustus 2026.

Baca Juga:
Cegah Korupsi Sejak Dini, Fahri Hamzah Dorong Pembentukan Peradilan Etika di Indonesia

Lewat peradilan tersebut, penyelenggara negara yang melakukan pelanggaran berat bisa mendapatkan sanksi berupa pemecatan tanpa harus melewati proses peradilan hukum yang panjang dan rumit.

Fahri juga mengatakan bahwa korupsi tidak bisa dilihat semata-mata sebagai persoalan hukum, tapi juga lahir dari kegagalan menjaga integritas individu pejabat.

Karena itulah, Fahri mengusulkan agar setiap dugaan pelanggaran etika dapat lebih dulu diperiksa melalui peradilan etik sebelum menjadi tindak pidana korupsi. 

“Keberadaannya sangat vital sebagai jalan pintas untuk menindak pelanggaran etik pejabat publik, baik di eksekutif, legislatif, dan yudikatif,” tandasnya.(*)

Baca Juga:
Songsong Pemilu 2029, Gelora Jatim Panaskan Mesin Partai di Malang