KETIK, SURABAYA – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus menata sistem pengelolaan sampah dengan menekankan perhitungan kebutuhan tongbin atau bak sampah di setiap Tempat Penampungan Sementara (TPS) secara presisi dan berbasis data.
Hal ini disampaikan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di TPS Prapen DKK pada Selasa, 28 April 2026, guna memastikan kebersihan lingkungan, kecukupan fasilitas, serta efektivitas pengangkutan sampah di wilayah tersebut.
Dalam sidak tersebut, Eri menegaskan bahwa kebersihan TPS harus menjadi prioritas utama, termasuk setelah proses pengangkutan sampah ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
"Alhamdulillah matur nuwun (terima kasih) yang seperti saya sampaikan setiap TPS itu harus bersih. Jadi setelah (sampah) diangkut ke (TPA), maka (TPS) disiram seperti ini, terus diberikan eco enzyme biar enggak bau. Ini sudah berjalan," ujar Wali Kota Eri.
Selain memastikan kebersihan, ia juga meninjau kecukupan jumlah tongbin berdasarkan timbulan sampah dari dua kelurahan, yakni Margorejo dan Sidosermo.
Baca Juga:
Minat Tinggi, Armada Dirasa Kurang! Dari Atas Roda Bus, Ini Harapan Para Penumpang"Saya ingin menghitung sampah yang ada di TPS ini (Prapen DKK). Karena di sini (menampung sampah) ada (dari) Kelurahan Margorejo sama Kelurahan Sidosermo," katanya.
Eri menekankan bahwa perhitungan kebutuhan tongbin harus dilakukan secara terukur agar sesuai dengan kondisi riil di lapangan. "Apakah sampah itu cukup atau tidak dengan (jumlah) tongbin yang ada, maka tadi saya minta menghitung camat, lurah," tuturnya.
Karena itu, Wali Kota Eri menekankan pentingnya perencanaan dalam pengelolaan sampah agar kebijakan yang diambil tepat sasaran. "Maka semangat itu harus juga dikuatkan dengan perencanaan. Karena kalau tidak ada perencanaan, enggak bisa," tegasnya.
Ia merujuk pada regulasi yang mengatur timbulan sampah per orang sebagai dasar perhitungan kebutuhan fasilitas persampahan. Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 81 Tahun 2012 dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.10/Menlhk/Setjen/Plb.0/4/2018.
Baca Juga:
Mengintip Keunikan Masjid Cheng Hoo Surabaya, Simbol Akulturasi Islam dan Tionghoa"Maka tadi saya sampaikan, di dalam Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri, beban satu orang itu adalah 0,6 kilogram per hari," jelasnya.
Dengan acuan itu, camat dan lurah diminta menghitung total timbulan sampah di setiap Rukun Warga (RW). "Maka di setiap RW kita harus tahu (timbulan sampah) jumlahnya berapa, dikalikan 0,6 (Kg) ketemu berapa kilo per hari," paparnya.
Ia juga mengingatkan agar tidak ada kelebihan muatan maupun tongbin yang terbuka akibat kapasitas yang tidak mencukupi.
"Maka di sini tidak boleh ada yang lebih atau sisa atau terbuka tongbinnya, harus dihitung per-RW, dihitung semuanya, ketemu berapa kilogram, dijumlah," ujarnya.
Setelah total timbulan sampah diketahui, kebutuhan tongbin dihitung berdasarkan kapasitas masing-masing unit. "Satu tongbin itu (volume) 250 (liter), berarti dibagi. Kalau di sini (TPS Prapen DKK) ketemu berapa kilo (timbulan sampah) dibagi 250, berarti ketemu berapa tongbin," jelasnya.
Ia juga menambahkan perlunya koefisien tambahan untuk mengantisipasi lonjakan volume sampah. "Misal kebutuhan 5 (tongbin), berarti dikalikan koefisian 0,3, ketemu 1,5. Berarti ketemunya 6,5 tongbin. Jadi tidak dipaskan, karena pasti ada kelebihan-kelebihan itu," paparnya.
Karena itu, ia meminta camat dan lurah segera melakukan perhitungan kebutuhan tongbin di wilayah masing-masing.
"Itu yang saya minta ke teman-teman lurah camat untuk menghitung. Makanya tadi saya bilang hasil sidak ini saya matur nuwun sanget (terima kasih banyak)," ujarnya.
Sementara itu, untuk tingkat teknis, Eri meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) melakukan perhitungan lebih detail hingga operasional armada pengangkut sampah. "Saya sama teman-teman DLH hitung ini (kebutuhan tongbin) tiga hari, tiga malam, termasuk (truk) angkutan TPS,” katanya.
Pemantauan armada juga dilakukan secara real time menggunakan teknologi GPS untuk memastikan efektivitas pengangkutan.
"Kalau teman-teman camat sama lurah tidak perlu sampai detail seperti DLH, cukup hitung jumlah tongbin. Tapi kalau DLH saya minta sampai plat nomor mobil, di shift pertama TPS mana, shift kedua TPS mana, shift ketiga TPS mana. Karena saya harus tahu di monitor, mobil yang plat nomor ini dia ke mana saja," imbuhnya.
"Dengan GPS saya bisa tahu berapa jam dia (truk) dari TPA balik ke TPS, dari TPS ke TPA," pungkasnya. (*)