KETIK, BLITAR – Laporan dugaan penyalahgunaan Dana Desa Bululawang, Kecamatan Bakung, Kabupaten Blitar, memasuki babak baru setelah lebih dari enam bulan masih berada dalam proses reviu dan audit.

Kondisi tersebut menjadi perhatian Komite Rakyat Pemberantasan Korupsi (KRPK) dan Front Mahasiswa Revolusioner (FMR) yang mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar, Selasa 1 September 2026.

Audiensi itu digelar untuk mempertanyakan perkembangan laporan yang sebelumnya disampaikan pada 6 Februari 2026.

Rombongan diterima Kasi Intelijen dan Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Blitar.

Salah satu hal yang dipertanyakan adalah proses audit investigasi administratif yang sebelumnya diminta Kejari kepada Inspektorat Daerah pada 16 April 2026.

Baca Juga:
KTH Blitar Desak Kepastian PKS, Perhutani Diminta Buka Pengelolaan Kawasan KHDPK

Dalam surat tertanggal 18 Agustus 2026, Kejari Blitar disebut menyampaikan bahwa penanganan laporan tersebut masih dalam proses reviu dan audit.

Koordinator KRPK, Faradina Nesakirana, mengatakan pihaknya tidak mempersoalkan proses audit sepanjang dilakukan untuk memastikan fakta.

Namun, menurut dia, proses tersebut tetap harus memiliki ujung yang jelas.

“Kami datang untuk meminta kepastian hukum. Kalau memang prosesnya masih audit, masyarakat berhak mengetahui bagaimana perkembangannya dan apa langkah berikutnya,” ujar Faradina.

Baca Juga:
Ketika Anggaran Belum Cair, Gotong Royong Mengantar Atlet Catur Kota Blitar Mengejar Prestasi

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp135.940.000 untuk kepentingan pribadi Kepala Desa Bululawang, Sutikno.

Dugaan tersebut mencuat setelah adanya pengakuan dalam sebuah forum resmi mengenai penggunaan dana tersebut serta komitmen untuk mengembalikannya.

Faradina menilai persoalan tidak cukup dilihat dari apakah uang telah dikembalikan atau belum.

“Yang harus dilihat bukan hanya uangnya dikembalikan atau tidak. Tetapi bagaimana uang itu digunakan, siapa yang menggunakan, dan apakah ada unsur penyalahgunaan kewenangan,” tegasnya.

Koordinator FMR, Renisa Mariani, mengatakan penggunaan Dana Desa harus dapat dipertanggungjawabkan karena berkaitan dengan kepentingan masyarakat.

Ia meminta proses pemeriksaan dilakukan secara objektif tanpa memberikan perlakuan khusus kepada pihak tertentu.

“Dana Desa bukan uang pribadi kepala desa. Ketika muncul dugaan penggunaan untuk kepentingan pribadi, harus ada pemeriksaan dan penjelasan yang transparan,” ujar Renisa.

Sementara itu, pendamping hukum dari Revolutionary Law Firm, M. Trijanto, mengatakan audit memang diperlukan untuk membedakan persoalan administratif dengan dugaan tindak pidana.

Namun, proses audit menurutnya tidak boleh membuat laporan kehilangan kepastian arah.

“Kalau tidak ada unsur pidana, sampaikan. Tetapi kalau ditemukan unsur pidana, tentu harus ditindaklanjuti sesuai hukum,” katanya.

Trijanto juga menyinggung program Jaksa Garda Desa atau Jaga Desa yang menurutnya harus tetap ditempatkan sebagai instrumen pencegahan, bukan perlindungan terhadap pihak yang dilaporkan.

“Jaga Desa pada prinsipnya preventif. Ketika ada laporan dugaan penyimpangan, tetap harus dilihat secara objektif berdasarkan bukti,” tegasnya.

KRPK, FMR dan tim pendamping hukum berharap hasil reviu dan audit segera memberikan gambaran mengenai status laporan tersebut.

Mereka menegaskan tidak meminta pihak tertentu langsung dinyatakan bersalah, melainkan meminta proses hukum berjalan secara profesional dan transparan.

“Kalau tidak ada pelanggaran, katakan tidak ada. Kalau ada pelanggaran, proses sesuai hukum. Jangan dibiarkan menggantung,” ujar Renisa.

Dugaan penyalahgunaan Dana Desa Bululawang tersebut hingga kini masih dalam proses pemeriksaan. Pihak-pihak yang disebut dalam laporan tetap memiliki hak memberikan klarifikasi dan pembelaan sesuai ketentuan hukum.

Namun, pihak Kejari Kabupaten Blitar menyatakan laporan tersebut telah ditindaklanjuti.

M. Zainul Aksan, Kepala Subseksi (Kasubsi) 1 Bidang Intelijen Kejari Kabupaten Blitar, mengatakan pihaknya telah menjalankan tindak lanjut sesuai arahan pimpinan.

“Kami sudah menindaklanjuti sesuai dengan perintah pimpinan, dan kami tadi sudah menyampaikan hasilnya kepada Pak Trijanto, KRPK dan FMR,” ujar Zainul.

Ia menjelaskan, Kejari juga telah meminta audit kepada Inspektorat pada 16 April 2026.

“Kami telah mintakan juga audit ke Inspektorat tanggal 16 April 2026 dengan hasil seperti yang disampaikan pada tanggal 31 Juli 2026,” katanya.

Zainul juga menyebut adanya pengembalian kerugian dalam perkara tersebut.

“Seperti dilaporkan oleh Pak Trijanto dan kawan-kawan sudah ada pengembalian kerugian di tanggal 19 Februari 2026. Jadi terkait Bululawang sudah kami tindaklanjuti,” tegasnya.