KETIK, BATU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu terus melanjutkan penyelidikan dugaan penyimpangan pengelolaan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (Koni) Kota Batu Tahun Anggaran 2025. 

Sejak pertengahan Juni 2026, sejumlah pengurus Koni, perwakilan cabang olahraga (cabor), hingga aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Batu telah dimintai keterangan untuk mengungkap perkara tersebut.

Proses penyelidikan itu mengacu pada surat bernomor B-1205/M.5.44.4/Fd.1/06/2026 yang ditandatangani Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Batu, Samsul A. Sahubauwa. 

Surat tersebut berisi agenda pemeriksaan terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah Koni Kota Batu Tahun Anggaran 2025.

Sejak 18 Juni 2026, Kejari Batu telah memanggil sejumlah pengurus Koni dan perwakilan cabang olahraga untuk memberikan keterangan di Kantor Kejari Batu sebagai bagian dari proses penyelidikan.

Baca Juga:
Ada Bantengan Nuswantara, Akses Menuju Mikutopia Kota Batu Dialihkan

Selain itu, penyidik juga telah memeriksa ASN Pemerintah Kota Batu terkait dugaan surat pertanggungjawaban (SPJ) ganda dalam pelaksanaan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Jawa Timur IX 2025.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Batu, Wisnu Sanjaya, mengatakan proses penyelidikan berjalan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

“Proses penyelidikan berlangsung sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” ujarnya, beberapa waktu yang lalu.

Ia menegaskan, penanganan perkara lain yang masih berkaitan dengan dugaan penyimpangan tersebut juga tetap berjalan dan tidak ada yang dihentikan.

Baca Juga:
DLH Kota Batu Respons Cepat Keluhan Warga, Sampah Liar di Jalan Mustari Langsung Diangkut

“Penyelidikan terhadap dugaan perkara lain yang berkaitan juga tetap berjalan dan tidak ada yang dihentikan. Penanganan dugaan perkara lainnya juga tetap berlanjut, tidak ada yang dihentikan,” katanya.

Menurut Wisnu, Kejari Batu berkomitmen menjalankan setiap proses hukum secara profesional dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Diberitakan sebelumnya, dugaan penyusunan SPJ ganda dalam pelaksanaan Porprov Jawa Timur IX 2025 mencuat dan kini menjadi bagian dari penyelidikan Kejari Batu terkait pengelolaan dana hibah Koni Kota Batu.

Seorang sumber internal Pemerintah Kota Batu mengaku telah dimintai keterangan oleh penyidik Kejari Batu terkait pelaksanaan Porprov Jatim IX 2025. Menurutnya, instansinya saat itu mendapat tanggung jawab mengelola salah satu venue cabang olahraga.

“Kami sudah diperiksa oleh Kejari Batu. Dulu waktu Porprov kami diberi tanggung jawab untuk mengurus venue salah satu cabang olahraga,” ujarnya.

Ia menjelaskan, seluruh kebutuhan di venue, termasuk pembuatan banner dan desain, dikerjakan oleh instansinya serta telah dilengkapi nota pembelian dan dipertanggungjawabkan melalui SPJ.

“Contohnya kami membuat banner dan desain juga dari kami. Sudah lengkap juga dengan nota pembelian dan sudah kami SPJ-kan,” tuturnya.(*)