KETIK, GRESIK – Aparat Kepolisian Resor (Polres) Gresik mengamankan seorang perempuan berinisial IR (22) terkait dugaan kasus pembunuhan yang terjadi di Toko Bangunan Al Inayah 3, Jalan Raya Beji, Desa Randupadangan, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, pada Sabtu 3 Oktober 2026.

​Suasana di sekitar lokasi kejadian mendadak geger pada Sabtu pagi. Pasalnya, pemilik toko bangunan tersebut, MF (22), ditemukan sudah tidak bernyawa di dalam area usahanya.

​Peristiwa tragis ini mulai terungkap sekitar pukul 08.00 WIB. Saat itu, petugas menerima laporan dari warga melalui layanan Call Center Polri 110.

​Mendapat laporan tersebut, personel Polsek Menganti bersama Satreskrim Polres Gresik langsung meluncur ke lokasi untuk mengamankan tempat kejadian perkara (TKP). Saat melakukan penanganan awal di lokasi, petugas turut mengamankan IR yang sedang berada di TKP.

​Tim Identifikasi Satreskrim Polres Gresik segera menggelar olah TKP, mengambil dokumentasi, dan menyita sejumlah barang bukti. Sementara itu, jasad korban langsung dievakuasi ke RSUD Ibnu Sina Gresik guna menjalani pemeriksaan medis serta visum.

Baca Juga:
Hari Batik Nasional 2026, Gressmall Gresik Ajak Masyarakat Membatik Bersama

​Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Mohammad Prasetyo menjelaskan bahwa kepolisian saat ini masih menggali keterangan untuk merangkai kronologi kejadian secara menyeluruh.

​"Seorang perempuan sudah kami amankan. Saat ini yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik untuk mendalami peristiwa yang terjadi," kata Prasetyo.

​Polisi juga masih meminta keterangan dari sejumlah saksi serta melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti yang telah diamankan dari TKP. Sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya pakaian korban dan terduga pelaku.

​Prasetyo menegaskan bahwa pihak kepolisian masih terus bekerja dan belum menarik kesimpulan resmi mengenai motif maupun kronologi lengkap peristiwa ini.

Baca Juga:
Keluarga Korban Ungkap Fakta-Fakta Perundungan dan Penganiayaan Santri di Gresik

​"Untuk motif dan rangkaian kejadian secara keseluruhan masih kami dalami. Kami masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi maupun barang bukti yang ada," ujarnya.

​Penanganan cepat ini berawal dari aduan masyarakat yang masuk ke kanal resmi Call Center Polri 110, layanan darurat yang disediakan bagi warga untuk melaporkan tindak kejahatan atau kejadian darurat.

​Bagi warga di wilayah Kabupaten Gresik, laporan atau pengaduan serupa juga dapat disampaikan secara langsung melalui layanan WhatsApp Lapor Kapolres Gresik (Cak Rama) di nomor 0811-8800-2006.

​Hingga kini, Polres Gresik masih terus melakukan penyelidikan mendalam untuk membongkar kasus dugaan pembunuhan tersebut.(*)