KETIK, SLEMAN – Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman mendadak pekat oleh ketegangan sejak selepas ashar, Senin 22 Juni. Puluhan wartawan dari berbagai media cetak, elektronik, dan daring tampak bertahan dengan sabar di bawah langit yang perlahan meredup. Bisik-bisik mengenai nasib legislator aktif Kabupaten Sleman, Raudi Akmal, terus bergulir di antara kamera-kamera yang telah terpasang kokoh menghadap pintu utama ruang pemeriksaan.

Ketegangan panjang itu akhirnya pecah saat petang menyergap. Sekitar pukul 19.42 WIB, sesosok pria berbalut rompi tahanan berwarna merah muda khas Korps Adhyaksa melangkah keluar dengan kawalan ketat petugas. Pria itu adalah Raudi Akmal. Anggota DPRD Sleman periode 2019–2024 dan 2024–2029 tersebut memilih bungkam seribu bahasa saat digiring menembus jepretan kamera, sebelum akhirnya pintu mobil tahanan kejaksaan ditutup rapat dan bergerak membelah malam menuju Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II-A Yogyakarta.

Langkah berani Kejari Sleman menjebloskan anak kandung mantan Bupati Sleman Sri Purnomo ini bukan tanpa dasar yang kokoh. Dalam konferensi pers mendadak malam ini, Kepala Kejari Sleman Bambang Yunianto membeberkan secara mendalam duduk perkara serta alasan objektif tim penyidik menahan politisi muda tersebut.

Peran Aktif: Selundupkan Kepentingan Lewat Pengondisian Proposal

Bambang Yunianto mengungkapkan, penahanan dilakukan setelah tim jaksa penyidik menemukan bukti konkret mengenai peran aktif Raudi dalam menyelewengkan dana hibah pariwisata Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun anggaran 2020. Dana sebesar Rp 68,5 miliar dari Kementerian Keuangan tersebut sedianya diplot untuk membantu para pelaku industri wisata dan kelompok sadar wisata (pokdarwis) Sleman yang sedang sekarat dihantam badai Pandemi Covid-19.

Namun, alih-alih menjadi jaring pengaman ekonomi warga, dana kemanusiaan itu justru dijadikan bancakan. Penyidik menemukan fakta bahwa Raudi mengondisikan secara sepihak proposal-proposal dari kelompok masyarakat agar terdaftar sebagai penerima hibah, yang kemudian disahkan melalui Keputusan Bupati Sleman.

"Dari hasil pengembangan penyidikan, ditemukan perbuatan aktif dari tersangka RA dengan melakukan pengondisian proposal-proposal kelompok masyarakat penerima hibah. Perbuatan tersangka RA tersebut dilakukan bersama-sama dengan terdakwa Sri Purnomo," tegas Bambang Yunianto dengan nada bariton di hadapan awak media.

Berdasarkan hasil audit resmi BPKP Perwakilan DIY nomor PE.03.03/SR-1504/PW12/05/2024 tertanggal 12 Juli 2024, permufakatan jahat bapak dan anak ini telah menguras keuangan negara hingga Rp 10,95 miliar (Rp10.952.457.030). Akibat perbuatannya, Raudi dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 603 Jo. Pasal 20 Huruf C UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta regulasi penegakan tindak pidana korupsi yang diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

Drama Tensi 150/101 dan Siasat Mangkir

Anggota DPRD Kabupaten Sleman, Raudi Akmal (rompi oranye), berjalan dengan tangan terborgol dan dikawal oleh petugas Kejari Sleman dan personel keamanan setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka, Senin malam 22 Juni 2026. (Foto: Fajar R/Ketik.com)

Penahanan Raudi malam ini sebenarnya menjadi puncak dari proses pemanggilan yang berliku. Bambang membeberkan bahwa legislator tersebut sempat dua kali mangkir dari panggilan kejaksaan dengan dalih sakit, sembari melayangkan surat penundaan. Kejaksaan baru berhasil memeriksa yang bersangkutan pada pemanggilan ketiga hari ini.

Baca Juga:
Breaking News! Susul Sang Ayah, Anggota DPRD Sleman Raudi Akmal Dijebloskan ke Rutan

"Kami sudah lakukan pemanggilan secara layak dan patut. Ini pemanggilan ketiga sebagai saksi. Hari ini yang bersangkutan hadir, langsung kami tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan 20 hari ke depan," jelas Kajari.

Proses hukum ini juga diwarnai drama perbedaan hasil medis. Penasehat hukum Raudi Akmal, Soepriyadi, sempat memprotes penahanan tersebut dengan alasan kliennya baru keluar dari RS Mitra Keluarga Pamulang akibat muntah-muntah dan diare akut. Bahkan, hasil cek kesehatan pertama oleh dokter RSUD Sleman menunjukkan tensi Raudi berada di angka 150/101, sehingga diklaim tidak fit untuk ditahan.

Namun, argumen tersebut langsung mentah setelah tim penyidik melakukan uji pembanding melalui pemeriksaan kesehatan di klinik internal Kejaksaan Negeri Sleman yang menyatakan Raudi dalam kondisi layak rutan (fit to stand detention).

"Pada prinsipnya kami secara objektif melakukan pemeriksaan. Kami memberikan kewenangan kepada dokter, dan dokter (klinik kejaksaan) menyatakan yang bersangkutan bisa menjalani untuk dilakukan penahanan. Penyidik melihat kondisi yang bersangkutan baik-baik saja dan itu dikuatkan oleh dokter. Jadi tidak ada halangan tetap atau permanen," sanggah Bambang telak.

Kejar Banding dan Sinyal Tersangka Baru

Disinggung mengenai arah perkara sang ayah, Sri Purnomo, yang saat ini tengah bergulir di meja hijau, Bambang menegaskan bahwa Korps Adhyaksa tidak goyah sedikit pun. Pihaknya menyatakan sedang mengajukan upaya hukum banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Yogyakarta.

"Terhadap putusan Pengadilan Tipikor tersebut, kami masih melakukan upaya hukum banding. Ditunggu saja hasilnya, ini masih berproses," imbuh Bambang.

Sesuai informasi, putusan tingkat banding dari Pengadilan Tinggi atas perkara Sri Purnomo dijadwalkan turun pada Rabu lusa 25 Juni 2026.
Kejari Sleman memberikan sinyal kuat bahwa pusaran korupsi hibah pariwisata ini tidak akan berhenti di figur bapak dan anak ini saja. Kejaksaan memastikan penanganan kasus ini dilakukan secara transparan, profesional, dan akuntabel.

"Siapa pun yang terkait dan berpotensi memberikan keterangan yang diperlukan oleh penyidik, pasti akan kami undang. Kita objektif dan terbuka. Mengenai apakah ada perkembangan tersangka baru, jika ada nanti rekan-rekan media pasti akan kami undang dan kami rilis seperti hari ini," ungkapnya memungkasi konferensi pers di kegelapan malam Sleman. (*)

Baca Juga:
Pemkab Sleman Pastikan Relokasi Kantor Korwil Pendidikan Mlati Tak Ganggu Layanan