KETIK, TUBAN – Hampir genap dua tahun sejak Presiden Prabowo Subianto meluncurkan Program Strategis Nasional Makan Bergizi Gratis (MBG) melalui Badan Gizi Nasional (BGN), gaung pemenuhan gizi anak bangsa justru belum dirasakan secara merata di daerah. Di Kecamatan Senori, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, sekitar 5.000 penerima manfaat yang terdiri atas siswa sekolah, tenaga pendidik, ibu hamil, ibu menyusui, dan balita (3B), hingga Agustus 2026 tercatat belum pernah menerima manfaat Program MBG.
Tujuan mulia MBG untuk memastikan anak-anak Indonesia belajar dalam kondisi perut terisi makanan bergizi serta menekan angka stunting pada kelompok sasaran berbanding terbalik dengan kondisi riil di lapangan.
Kondisi tersebut diperparah oleh lemahnya tata kelola serta pengawasan lembaga pelaksana MBG di tingkat daerah yang diduga menjadi akar persoalan terabaikannya hak ribuan anak sekolah dan kelompok rentan di Kecamatan Senori.
"Ya, Pak, betul. Lembaga sekolah mulai PAUD, TK, SD, MI, hingga SMA sama sekali belum mendapat MBG. Intinya, di wilayah perbukitan Desa Wonosari dan Banyurip belum ada MBG. Anak didik kami sampai bosan berharap mendapat MBG," ungkap guru SDN 1 Banyurip, Denni M., kepada Ketik.com, Sabtu (1/8/2026).
Penyebab utama tersendatnya penyaluran Program MBG adalah belum beroperasinya dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) secara optimal. Dari total delapan dapur yang direncanakan berdiri, baru tiga dapur SPPG yang sempat beroperasi di Kecamatan Senori, yakni SPPG Wanglukulon, SPPG Sendang 1, dan SPPG Sendang 2.
Baca Juga:
Rekening Ganda hingga Dapur Fiktif, BGN Temukan 414 Anomali SPPGNamun, saat ini hanya SPPG Sendang 1 dan SPPG Sendang 2 yang masih beroperasi. Sementara itu, SPPG Wanglukulon yang sebelumnya sempat beroperasi kini dijatuhi sanksi pembekuan operasional (suspend) oleh BGN akibat fasilitas Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang belum memenuhi standar teknis.
Hingga kini, dapur SPPG Wanglukulon belum kembali beroperasi sehingga pasokan makanan di wilayah cakupannya terhenti sepenuhnya.
"Harapan kami tentu bisa kembali bekerja dan dapur kembali beroperasi karena fasilitas IPAL sudah tersedia," kata Jar, relawan dapur SPPG Wanglukulon yang juga merupakan kepala keluarga dengan dua anak yatim.
Di sisi lain, keterbatasan kapasitas SPPG Sendang 1 dan SPPG Sendang 2 untuk mengakomodasi seluruh wilayah Kecamatan Senori semakin memperparah keadaan. Dalam praktiknya, dapur yang masih beroperasi diduga memprioritaskan distribusi MBG ke sekolah-sekolah yang berdekatan dengan lokasi dapur demi efisiensi logistik, sehingga sekolah dan kelompok penerima manfaat di wilayah terjauh belum mendapatkan layanan.
Baca Juga:
MK Putuskan Anggaran MBG Dipisah dari Dana Pendidikan 2028, Ini Respons IstanaInvestigasi Ketik.com pada Januari 2026 sebelumnya juga mengungkap konflik lingkungan akibat alih fungsi bekas gedung KUD dan lahan pertanian produktif menjadi dapur SPPG di Kecamatan Senori. Meski menuai polemik, kedua dapur SPPG tersebut hingga kini tetap beroperasi.
Tak hanya persoalan cakupan distribusi, keberadaan dan pembangunan dapur SPPG di Kecamatan Senori juga memicu konflik sosial dengan warga kompleks perumahan di sekitarnya. Di Desa Sendang, dua dapur SPPG beroperasi memanfaatkan bekas gedung KUD, sementara satu dapur lainnya dinilai memaksakan pembangunan di atas lahan pertanian yang berbatasan langsung dengan kawasan permukiman.
"Kami telah melapor kepada pihak keamanan dan sudah dua kali dimediasi. Intinya, kami warga kompleks tidak setuju adanya bangunan dapur SPPG di sini. Pengelola yang juga pengembang perumahan tidak meminta izin kepada warga dan mengabaikan dampak kesehatan. Bahkan, mereka berencana menggunakan fasilitas kompleks tanpa izin," tegas A, perwakilan warga kompleks perumahan Senori, dalam pemberitaan Ketik.com pada Januari 2026.
"Korbannya kami, para pemilik lahan pertanian yang kerap tercemar limbah drainase. Belum lagi jika dapur beroperasi penuh, bisa dipastikan saluran irigasi pertanian kami akan semakin tercemar," ungkap AN, petani bawang merah di sekitar lokasi SPPG Sendang 2.
Padahal, apabila mengacu pada Petunjuk Teknis (Juknis) BGN, spesifikasi bangunan dan fasilitas SPPG harus bebas dari konflik maupun sengketa dengan pihak mana pun. Selain itu, lokasi SPPG harus berada dalam radius maksimal enam kilometer atau waktu tempuh paling lama 30 menit menuju titik serah penerima manfaat.
Meski mendapat protes dari masyarakat, dapur tersebut tetap beroperasi. Kondisi ini memunculkan sorotan terhadap kinerja pelaksana MBG di tingkat daerah, khususnya Koordinator Wilayah (Korwil) BGN Kabupaten Tuban, Aulia Rizqi, beserta jajaran Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) hingga Koordinator Kecamatan.
Muncul dugaan bahwa proses penetapan dan pemeliharaan status operasional dapur SPPG dilakukan secara tidak objektif, bahkan berindikasi adanya praktik "transaksi operasional" agar dapur tertentu dapat lolos verifikasi dan memperoleh izin beroperasi.
Di sisi lain, Koordinator Kecamatan (Korcam) diduga tidak mampu mengambil keputusan tegas terkait pemetaan penerima manfaat karena adanya dugaan intimidasi dan tekanan dari pihak atasannya.
Saat awak media mencoba mengonfirmasi Korwil BGN Kabupaten Tuban, Aulia Rizqi, terkait kepatuhan terhadap juknis pendirian SPPG, kejelasan nasib ribuan penerima manfaat di Kecamatan Senori yang belum pernah menerima MBG, serta status dapur SPPG yang belum beroperasi, pejabat tersebut memilih tidak memberikan tanggapan.
Hingga berita ini diturunkan, Aulia Rizqi belum memberikan klarifikasi resmi terkait kondisi tersebut.