KETIK, PALEMBANG – Polrestabes Palembang berhasil menangkap dua dari empat pelaku pemalakan yang menyebabkan sopir truk asal Lampung, Al Kodirin (44), meninggal dunia setelah ditusuk di kawasan Simpang Macan Lindungan, Senin 24 November 2025 malam lalu.
Kedua pelaku yang ditangkap adalah R dan A, warga Ilir Barat II Palembang. Mereka ditangkap saat berada di rumahnya, tepat di bawah Jembatan Musi VI.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Andrie Setiawan, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebut penyidik masih terus mendalami dan mengembangkan kasus ini.
"Dua dari empat pelaku sudah berhasil kita tangkap. Hingga kini masih dikembangkan," ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu 26 November 2025.
"Setelah mengendus keberadaan keduanya, pelaku R dan A kita amankan tanpa perlawanan,” jelas Andrie.
Baca Juga:
Kasus Karhutla Sumsel Makin Panas! Polda Naikkan 4 Korporasi ke Penyidikan, Total Kini 20 PerusahaanAndrie menyebut, motif para pelaku melakukan aksi pemalakan hingga berujung penusukan adalah faktor ekonomi.
“Kedua pelaku ini tidak memiliki pekerjaan. Mereka nekat melakukan pemalakan demi kebutuhan ekonomi. Namun, aksi mereka berakhir tragis hingga menyebabkan korban meninggal dunia,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, dua pelaku R dan A dijerat Pasal 340 jo 338 dan/atau 368 KUHP.
“Keduanya terancam hukuman penjara seumur hidup,” tutup Andrie.
Baca Juga:
Sidang Dugaan Penipuan Rp7 Miliar, Terdakwa Tuti Apriyani Tak Ditahan, Kuasa Hukum Korban Pertanyakan KeadilanLebih lanjut, Andrie memastikan identitas dua pelaku lainnya telah dikantongi polisi. Saat ini, dua pelaku tersebut masih dalam pengejaran.
“Tentu masih kita buru. Ke mana pun akan tetap kita kejar,” tegasnya.