KETIK, SURABAYA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Surabaya mengajak warga untuk mengingatkan bendera merah Putih selama Agustus 2026. Sekaligus merayakan HUT ke-81 Republik Indonesia (RI).

Ajakan ini disampaikan oleh Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko. Ia menyampaikan hal ini pada saat menerima aspirasi dari Komunitas Kami Anak Negeri.

"Mereka menyampaikan keprihatinan karena banyak warga Kota Surabaya yang hingga hari ini belum mengibarkan Bendera Merah Putih," katanya pada Selasa, 3 Agustus 2026.

Padahal, lanjutnya, mengibarkan Bendera Merah Putih itu sesuai Surat Edaran Menteri Dalam Negeri. Pihaknya mengimbau pengibaran bendera dilakukan mulai tanggal 1 hingga 31 Agustus.

Pria yang akrab disapa Cak Yebe itu kembali menjelaskan, hasil dari pertemuan komunitas tersebut, mereka mengusulkan agar pemerintah memberikan sanksi bagi warga yang belum mengibarkan bendera.

Baca Juga:
Peringati HUT ke-81 RI, Pemkab Brebes Gelar Ragam Karnaval Budaya Spektakuler pada 29 Agustus 2026

Namun, usulan tersebut tidak dapat diterapkan karena Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tidak mengatur sanksi bagi warga yang belum mengibarkan Bendera Merah Putih.

“Aspirasi terkait pemberian sanksi tentu tidak bisa serta-merta ditindaklanjuti karena Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tidak mengatur sanksi bagi warga yang belum mengibarkan bendera. Yang diatur justru sanksi bagi mereka yang mengibarkan bendera dalam kondisi rusak, kusam, pudar, robek, atau menghina bendera negara,” tutur politisi Gerindra ini. 

Kendati demikian, ia mengapresiasi masyarakat yang datang kepadanya untuk menyampaikan aspirasi tersebut. Ia berharap, pelaku usaha, kawasan permukiman hingga bangunan di sepanjang jalan utama ikut mengibarkan Bendera Merah Putih.

"Kami akan menyampaikan aspirasi ini kepada pimpinan dan pemerintah kota agar pengibaran Bendera Merah Putih semakin masif," tegasnya.

Baca Juga:
Istana Sebut Ratusan Ribu Masyarakat Ikuti 'War' Undangan Upacara HUT Ke-81 Kemerdekaan RI

Dalam kesempatan yang sama, Cak Yebe juga berharap Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dapat kembali membiasakan mendengarkan lagu Indonesia Raya, serentak pada pukul 10.00 WIB.

“Harapan kami Surabaya bisa mengadopsi hal-hal baik dari daerah lain. Akan sangat positif jika setiap pukul 10.00 WIB masyarakat berhenti sejenak dari aktivitasnya, berdiri dengan sikap sempurna, lalu bersama-sama menyanyikan lagu Indonesia Raya,” kata dia.

Selain itu, dia mengimbau masyarakat tidak mudah terpengaruh ajakan di media sosial untuk mengibarkan bendera setengah tiang tanpa dasar yang jelas.

Dia mengajak warga tetap menjaga semangat persatuan dan memaknai peringatan kemerdekaan dengan hal-hal yang positif.

“Kami mengajak seluruh warga Kota Surabaya untuk tidak mengikuti ajakan-ajakan yang tidak memiliki dasar, termasuk pemasangan bendera setengah tiang," jelssnya.

'Mari kita rayakan Hari Kemerdekaan dengan mengibarkan Merah Putih secara penuh dari tanggal 1 Agustus hingga 31 Agustus 2026 sebagai simbol persatuan dan kecintaan kepada bangsa Indonesia,” tandas Cak Yebe.(*)