KETIK, JAKARTA – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, meminta proses hukum kasus dugaan penyadapan dan akses ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah menteri, hingga politisi berjalan secara transparan.

Habiburokhman menegaskan, seluruh proses hukum harus dipercayakan kepada aparat penegak hukum yang berwenang.

"Kami menghormati sepenuhnya proses penegakan hukum yang tengah berlangsung terkait penetapan tersangka beberapa perwira tinggi Polri dalam kasus dugaan penyadapan ilegal," katanya, Selasa, 3 November 2026 malam.

Ia menilai, penanganan perkara tersebut merupakan bagian dari mekanisme penegakan hukum yang harus berjalan sesuai ketentuan.

Karena itu, ia berharap prosesnya dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan dari awal hingga akhir.

Baca Juga:
Penyadapan Terhadap Presiden Prabowo, Hasto: Ini Adalah Makar Harus Usut Tuntas

"Kami yakin langkah ini merupakan bagian dari mekanisme penegakan hukum yang harus kita percayakan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum yang berwenang," ujarnya.

Sebelumnya, Polri telah menetapkan tiga orang tersangka berinisial LSP yang diduga Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, ASN, yang diduga Irjen Pol Ahrie Sonta, dan NH yang diduga Irjen Pol Eko Hadi Santoso.

Ketiganya ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan penyadapan dan akses ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.

Penetapan tersangka tersebut dilaksanakan pada Selasa, 3 November 2026. Dalam perkara ini, para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam KUHP dan UU ITE, dengan ancaman pidana hingga 10 tahun penjara. (*)

Baca Juga:
Gibran Tidak Masuk Daftar Pejabat Diduga Disadap Listyo Sigit Prabowo?, Ini Penjelasan Yusril Ihza