KETIK, LEBAK – Pemerintah Kabupaten Lebak melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lebak terus mendorong kemudahan pelayanan perizinan bagi pelaku usaha, termasuk dalam pengurusan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Penata Perizinan Ahli Madya pada DPMPTSP Kabupaten Lebak, Zaky Romadhona, mengatakan penerbitan SLHS merupakan salah satu upaya pemerintah untuk memastikan setiap SPPG memenuhi standar higiene dan sanitasi sehingga makanan yang disajikan aman, sehat, dan layak dikonsumsi masyarakat.

"DPMPTSP Kabupaten Lebak berkomitmen memberikan pelayanan perizinan yang cepat, mudah, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku. Melalui sosialisasi persyaratan pembuatan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), kami ingin memberikan kepastian kepada para pelaku usaha maupun penyelenggara SPPG mengenai tahapan administrasi yang harus dipenuhi," ujar Zaky Romadhona saat diwawancarai wartawan di ruang kerjanya, Selasa 30 Juni 2026.

Menurutnya kelengkapan dokumen menjadi faktor penting dalam mempercepat proses penerbitan izin. Oleh karena itu, masyarakat diharapkan mempersiapkan seluruh persyaratan sejak awal agar proses verifikasi dapat berjalan lebih efektif.

"Persyaratan yang telah kami sampaikan meliputi dokumen legalitas usaha, perizinan bangunan, dokumen lingkungan, rekomendasi dari instansi teknis, hingga persyaratan tenaga kerja dan kesehatan. Apabila seluruh dokumen telah lengkap dan sesuai ketentuan, tentu proses pelayanan akan lebih cepat dan memberikan kepastian hukum bagi pemohon," katanya.

Baca Juga:
Kwarda Banten Matangkan Sosialisasi Film "Pramuka", Perkuat Pendidikan Karakter Melalui Layar Lebar

Ia menambahkan, keberadaan SLHS tidak hanya sebagai pemenuhan aspek administrasi, tetapi juga menjadi bentuk komitmen penyelenggara SPPG dalam menjaga mutu pelayanan pangan bagi masyarakat.

"Yang paling utama adalah menjamin keamanan pangan. Dengan adanya SLHS, masyarakat memiliki keyakinan bahwa makanan yang diproduksi dan disajikan telah memenuhi standar kebersihan, kesehatan, dan sanitasi. Ini merupakan bagian dari upaya bersama dalam meningkatkan kualitas pelayanan pemenuhan gizi," jelasnya.

Zaky Romadhona juga mengimbau masyarakat maupun pelaku usaha yang membutuhkan informasi terkait proses perizinan agar tidak ragu berkonsultasi langsung dengan petugas DPMPTSP Kabupaten Lebak.

"Kami membuka ruang konsultasi dan pendampingan bagi seluruh pemohon. Silakan datang ke kantor DPMPTSP atau memanfaatkan kanal informasi resmi yang telah disediakan. Harapan kami, seluruh proses perizinan dapat berjalan tertib, mudah, dan memberikan manfaat bagi masyarakat serta mendukung terciptanya pelayanan pemenuhan gizi yang higienis, aman, sehat, dan berkualitas," pungkasnya.(*)

Baca Juga:
Sekda Banten Benarkan Usulan WPR Lebak Sudah Disampaikan, Tunggu Pengecekan Tujuan Penyampaian