KETIK, LEBAK – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Lebak bersama Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Lebak menertibkan delapan truk pengangkut tanah yang melanggar ketentuan jam operasional di wilayah Rangkasbitung, Selasa 13 Oktober 2026.
Dari delapan truk yang terjaring dalam operasi gabungan tersebut, empat unit diamankan di Kantor Dishub Kabupaten Lebak, sedangkan empat unit lainnya dibawa ke Pos Polisi Malangnengah.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dishub Kabupaten Lebak Abdul Razak mengatakan, operasi tersebut di Pimpin langsung oleh Kabid Dalops Dishub dan Kanit Turjawali Polres Lebak
"Pada hari ini, kami dari Dishub Kabupaten Lebak bekerja sama dengan Satlantas Polres Lebak. Tadi terjaring delapan kendaraan truk yang melanggar peraturan jam operasional yang dikeluarkan oleh Kabupaten Lebak dan Provinsi," kata Razak.
Menurut Razak, penindakan dilakukan karena pelanggaran jam operasional kendaraan angkutan tanah masih berulang, meskipun pemerintah daerah telah memberikan peringatan dan pemberitahuan sebelumnya.
Baca Juga:
Kwarda Pramuka Banten Gelar Donor Darah untuk Bantu Penuhi Stok DarahIa menegaskan, penertiban tersebut bukan semata-mata ditujukan kepada sopir, melainkan juga menjadi pengingat bagi para pengusaha galian tanah agar mematuhi ketentuan yang berlaku.
Razak mengatakan, para pengusaha galian tanah seharusnya memahami Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 36 yang mengatur pembatasan jam operasional kendaraan truk.
"Seharusnya para pengusaha galian yang tahu dan wajib mengetahui Perbup 36. Jadi kita sama-sama dengan pemerintah daerah, teman-teman para pengusaha yang mencari nafkah di Kabupaten Lebak harus menaati aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah," ujarnya.
Seluruh truk yang terjaring dalam operasi tersebut dikenai sanksi tilang oleh Satlantas Polres Lebak.
Baca Juga:
Pemprov Banten Matangkan ASN Corpu dan Manajemen TalentaSementara itu, salah satu sopir truk yang terjaring, Ari, mengaku tetap menjalankan kendaraan karena mendapat perintah dari pihak galian tanah tempatnya bekerja.
"Katanya keluar saja lewat jalan tol Rangkasbitung," kata Ari saat ditemui wartawan.
Ari mengaku mengetahui adanya pembatasan jam operasional kendaraan angkutan tanah. Namun, ia mengatakan tidak berani menolak instruksi dari tempatnya bekerja.
"Kalau tidak disuruh keluar, saya juga enggak berani keluar. Akhirnya diberhentikan juga di Narimbang," ucapnya.
Ia menambahkan, tanah yang diangkut truk tersebut rencananya akan dikirim ke kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Kapuk-Kamal. (*)