KETIK, MALANG – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang bakal memberikan sanksi kepada PKL dan parkir liar yang memanfaatkan area marka hijau jalan. Pasalnya, marka hijau merupakan jalur khusus pesepeda.
Kepala Dishub Kota Malang, Widjaja Saleh Putra menjelaskan, baik PKL maupun kendaraan dilarang berhenti maupun menempati marka hijau. Sanksi berupa denda akan segera diterapkan setelah disahkannya perda dan Peraturan Wali Kota Malang.
“Pasti akan ada sanksi. Dengan adanya perda nanti tidak ada istilah pembeda, tidak ada pilih kasih. Tentu kita akan lakukan penggembokan dan seterusnya. Tapi kami melalui sosialisasi dulu karena begitu perda diimplementasikan, konsekuensinya kalau sepeda motor denda Rp250.000, kalau mobil Rp500.000,” ujarnya, Jumat. 15 Mei 2026.
Jaya menyoroti banyak PKL yang membandel berjualan di marka hijau Jalan Veteran. Tak hanya itu, beberapa mobil pun kerap terlihat parkir di kawasan tersebut.
“Pengendara ini kan harus paham, ada petugas atau tidak ada petugas, apalagi itu sudah ada rambu dan marka. Marka hijau itu berarti larangan untuk ditempati, berhenti, maupun parkir. Itu khusus untuk pesepeda. Maka harus dipahami,” tegasnya.
Baca Juga:
Temuan Limbah Medis Dibuang di Saluran Irigasi, Wali Kota Malang Minta Segera Diproses HukumTermasuk maraknya kendaraan pribadi yang parkir di kawasan sekolah di Jalan Bandung. Kemacetan yang terjadi pada jam berangkat dan pulang sekolah kerap kali dikeluhkan masyarakat.
Jaya menjelaskan, sering kali orang tua menyeberangkan anaknya secara sembarangan. Teguran terkait aktivitas penyeberangan dan parkir yang dinilai melanggar aturan lalu lintas pun telah berkali-kali disampaikan oleh Dishub Kota Malang.
“Sudah kami undang hampir empat kali. Saya sendiri menyampaikan kepada mereka, ada zebra cross yang jaraknya tidak sampai 100 meter, cuma 25 meter, tapi diajak menyeberang bukan pada tempatnya. Di tikungan, ini kan kami dari petugas tidak bisa terus-menerus,” tegasnya.
Jaya menegaskan bahwa aturan parkir sembarangan, khususnya di marka hijau, tidak hanya berlaku di Jalan Veteran maupun Jalan Bandung. Namun, juga menyasar jalan nasional maupun jalan provinsi.
Baca Juga:
Gandeng Perguruan Tinggi, Kota Malang Targetkan New Zero Stunting di 2 Kelurahan“Nanti dalam waktu dekat akan kami lakukan sosialisasi bersama teman-teman dari Satpol PP karena di situ ada pedagang, kemudian dengan Diskopindag juga. Ini memang sudah mulai meresahkan dan mengganggu arus lalu lintas,” tutupnya.