KETIK, BLITAR – Pelaksanaan pembangunan drainase di wilayah Kelurahan Tanjungsari, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar, sempat mendapat protes dari warga sekitar.

Persoalan tersebut berkaitan dengan pengerjaan galian drainase yang berada cukup dekat dengan pagar rumah warga.

Menanggapi protes tersebut, pihak pelaksana proyek, CV Sunan Gading, memilih melakukan pembenahan di lokasi.

Pihak rekanan memastikan pekerjaan disesuaikan dengan arahan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Blitar.

“Kami sudah berkoordinasi dengan Dinas PUPR Kota Blitar dan sesuai arahan langsung kami proses benahi,” ujar pihak CV Sunan Gading.

Baca Juga:
Polemik Anggaran KONI Kota Blitar Memanas, Elim Tyu Samba Desak Pemkot Segera Buka Kantor dan Cairkan Dana

Pembenahan dilakukan sebagai tindak lanjut atas persoalan yang muncul selama proses pengerjaan di lapangan.

Pihak pelaksana menyebut koordinasi dengan dinas terkait menjadi acuan dalam melakukan penyesuaian pekerjaan agar pembangunan tetap berjalan sesuai ketentuan teknis.

Sebelumnya, keberadaan proyek tersebut menjadi perhatian warga lantaran pengerjaan saluran dinilai berdekatan dengan pagar sejumlah rumah.

Warga kemudian menyampaikan keberatan kepada pihak pelaksana di lokasi.

Baca Juga:
Bukan Panggung Agustusan Biasa, RW 5 Gedog Kota Blitar Sulap Kampung Jadi Venue Konser Spektakuler

Protes tersebut tidak kemudian menghentikan keseluruhan pembangunan. Persoalan diarahkan untuk diselesaikan melalui penyesuaian teknis pada bagian pekerjaan yang dipersoalkan.

Langkah pembenahan ini menjadi bagian dari upaya menjaga agar pelaksanaan proyek tetap berjalan sekaligus mengakomodasi kondisi lingkungan di sekitar lokasi.

Pembangunan drainase sendiri memiliki fungsi penting dalam mendukung kelancaran sistem pengaliran air di kawasan permukiman.

Karena itu, pengerjaannya tidak hanya dituntut selesai sesuai target, tetapi juga harus memperhatikan aspek teknis, keamanan dan kondisi lingkungan sekitar.

Dalam pelaksanaan proyek pemerintah, koordinasi antara rekanan dengan perangkat daerah juga diperlukan ketika ditemukan kondisi lapangan yang berbeda atau muncul persoalan dalam proses pengerjaan.

Dengan adanya pembenahan tersebut, masyarakat berharap pekerjaan drainase dapat dilanjutkan dengan memperhatikan kondisi rumah dan lingkungan warga.

Di sisi lain, pelaksana proyek juga diharapkan tetap menjaga kualitas pekerjaan sehingga saluran yang dibangun nantinya dapat berfungsi optimal.

CV Sunan Gading menyatakan pembenahan dilakukan mengikuti arahan dari Dinas PUPR Kota Blitar.

Hal tersebut sekaligus menjadi upaya agar persoalan yang sempat muncul di tengah pengerjaan dapat diselesaikan tanpa menghambat tujuan pembangunan drainase bagi masyarakat.

Proyek tersebut diketahui menggunakan anggaran pemerintah daerah dengan nilai pagu hampir Rp300 juta melalui DPPA Tahun Anggaran 2026.

Masyarakat pun kini menunggu penyelesaian pekerjaan hingga tuntas dengan hasil pembangunan yang sesuai perencanaan serta memberikan manfaat bagi lingkungan sekitar.