KETIK, LEBAK – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Lebak, Banten, meminta peserta BPJS Kesehatan untuk tidak membeli obat sendiri menggunakan uang pribadi.

Pasien diminta memahami prosedur pengambilan obat yang ditanggung program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan memastikan mekanisme penebusan resep kepada pihak rumah sakit.

Sekretaris Dinkes Kabupaten Lebak, Endang Komarudin, mengatakan pihaknya belum menerima keluhan terkait praktik yang mengharuskan pasien membeli obat sendiri.

"Dalam waktu dekat ini, kami tidak mendapatkan adanya keluhan atau temuan dari rumah sakit yang masih melakukan hal tersebut," kata Endang, Selasa 27 Oktober 2026.

Endang mengingatkan, tidak semua apotek dapat melayani penebusan resep obat yang ditanggung BPJS Kesehatan. Pasien perlu memastikan obat diambil melalui apotek yang bekerja sama dengan BPJS sesuai ketentuan.

Baca Juga:
Bupati Lebak Salurkan Rp 7,81 Miliar Insentif untuk Guru Madin, Ponpes, dan Pengajar Maghrib Mengaji

"Nah, sebelum membeli, seharusnya pasien tersebut bertanya kepada pihak yang memberikan resep dari rumah sakit. Obatnya juga bisa diambil di apotek-apotek yang bekerja sama dengan BPJS. Jadi, tidak semua apotek bisa diklaim," ujarnya.

Ia menegaskan, apabila pasien mengambil obat di apotek yang telah dirujuk rumah sakit dan sesuai ketentuan kerja sama, pasien tidak perlu membayar.

"Kalau dia mengambil obat di tempat yang dirujuk oleh rumah sakit, itu gratis. Biayanya langsung dibayarkan oleh pihak apotek, kemudian diklaim kepada BPJS, sepanjang resepnya sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dan dikerjasamakan dengan rumah sakit," kata Endang.

Terkait refund bagi pasien yang terlanjur membeli obat, Endang menyarankan pasien mengonfirmasi terlebih dahulu kepada rumah sakit dan apotek terkait status obat, resep, serta kemungkinan penggantian biaya.

Baca Juga:
Air Toilet Umum Alun-Alun Rangkasbitung Kembali Mengalir Usai Sumur Bor Longsor

Ia juga meminta masyarakat tidak ragu melapor jika menemukan pelayanan yang tidak sesuai ketentuan, termasuk jika diminta membeli obat yang seharusnya menjadi hak peserta BPJS.

"Jadi, jika ada warga yang menemukan hal yang tidak sesuai dengan aturan, silakan melaporkan kepada kami di Dinas Kesehatan ataupun kepada rumah sakit tersebut melalui manajemennya," tegas Endang.

Dinkes Lebak berharap masyarakat memperoleh pelayanan kesehatan sesuai haknya dan aktif meminta penjelasan kepada petugas jika menemukan ketidakjelasan soal resep, ketersediaan obat, maupun biaya.

"Untuk pelayanan pasien, kami akan melayani sepenuh hati, sesuai dengan hak-hak pasien," tutupnya. (*)