KETIK, JAKARTA – Penyanyi Chris Brown digugat sebesar US$50 juta alias Rp809 miliar atas dugaan penyerangan di belakang panggung konsernya di Texas, pada Jumat (19/7/2024).

Gugatan itu diajukan ke Pengadilan Harris County, Texas.

Variety pada 22 Juli 2024 memberitakan, gugatan tersebut diajukan empat orang, yakni Larry Parker, Joseph Lewis, Charles Bush, serta Da Marcus Powell.

"Tidak ada yang berhak mengalami apa yang dialami klien kami," ujar pengacara Tony Buzbee.

"Kami akan meminta ganti rugi maksimum yang diizinkan oleh hukum atas tindakan mengerikan ini," lanjutnya.

Baca Juga:
AS Perluas Blokade Iran hingga Samudra Global, Puluhan Kapal Dipaksa Putar Balik

Salah satu korban menyatakan Brown “berpartisipasi dan mengarahkan” kekerasan tersebut. Live Nation, perusahaan yang mempromosikan tur Brown, serta Sinko Ceej, Hood Boss, dan Yella Beezy, ditetapkan sebagai terdakwa.

Chris Brown digugat atas dugaan penyerangan di Texas. Penggugat meminta perintah penahanan sementara terhadap para tergugat selain uang $50 juta, menurut gugatan yang diperoleh EW.

EW telah menghubungi perwakilan hukum Brown untuk memberikan komentar.

Keempat penggugat saat ini menerima perawatan medis dan diperkirakan membutuhkannya di masa depan, menurut gugatan tersebut. (*)

Baca Juga:
Prakiraan Cuaca Hari Ini Jumat 24 April 2026: Surabaya Berawan, Batu Hujan ringan