KETIK, GRESIK – Persatuan Jurnalis Gresik Bersatu (PJGB) melaporkan dugaan intimidasi dan kekerasan terhadap salah satu anggotanya ke Polres Gresik.
Korban bernama Maul diduga mengalami tindakan intimidasi saat menjalankan tugas jurnalistik di Kantor Koperasi Simpan Pinjam Saudara Bersatu Sejahtera di Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik.
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 22 Juli 2026, ketika sejumlah jurnalis PJGB mendatangi kantor koperasi yang berlokasi di Perum Bhumi Cerme Asri Blok KK Nomor 06, RT 04/RW 01, Desa Ngabetan, Kecamatan Cerme.
Kedatangan para wartawan bertujuan mengonfirmasi sejumlah aduan masyarakat terkait pola penagihan yang disebut-sebut meresahkan dan dilakukan dengan cara yang kasar.
Namun, proses konfirmasi tidak berjalan lancar.
Baca Juga:
Freeport Indonesia Ajak Ratusan Warga Gresik Tingkatkan Kesiapsiagaan Mulai dari RumahBerdasarkan informasi yang dihimpun, seorang karyawan koperasi berinisial T diduga tersulut emosi hingga melakukan intimidasi terhadap Maul.
Telepon genggam milik Maul yang digunakan untuk merekam proses wawancara diduga ditampar hingga terjatuh ke lantai dan mengalami kerusakan.
"Saya hanya ingin melakukan konfirmasi atas aduan masyarakat dan memberikan ruang hak jawab. Namun saat proses wawancara berlangsung, telepon genggam saya ditampar hingga terjatuh dan saya juga dibentak," ujar Maul.
Akibat kejadian tersebut, Maul mengaku mengalami kerugian berupa kerusakan telepon genggam, hilangnya sejumlah data penting, serta dampak psikologis.
Baca Juga:
Komitmen Tekan Kemiskinan, Pemkab Gresik Salurkan Bantuan Material RTLH di Tiga DesaDidampingi penasihat hukum dan rekan-rekannya di PJGB, Maul kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Gresik agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ketua PJGB, Sariyan, mengecam keras dugaan intimidasi terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugas peliputan.
"Kami mengutuk segala bentuk intimidasi maupun kekerasan terhadap jurnalis. Kemerdekaan pers dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Kami berharap aparat penegak hukum menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan objektif," tegasnya.
Usai kejadian, sejumlah jurnalis PJGB juga mendatangi Kantor Desa Ngabetan untuk menelusuri legalitas operasional koperasi tersebut.
Karena Kepala Desa tidak berada di lokasi, rombongan diterima oleh Sekretaris Desa.
Menurut Sekretaris Desa Ngabetan, pihaknya tidak menemukan dokumen terkait keberadaan koperasi tersebut dalam arsip administrasi desa.
"Tidak ada, Pak. Kalau memang ada izin ke Pak Kades, pasti ada di arsip administrasi desa dan teregister. Tapi di sini tidak ada," ujarnya.
Selain dugaan intimidasi terhadap jurnalis, sejumlah warga juga mengaku resah dengan pola penagihan yang diduga dilakukan oleh oknum karyawan koperasi.
Warga menyebut penagihan kerap dilakukan dengan nada tinggi dan diduga disertai kata-kata yang tidak pantas.
PJGB berharap aparat kepolisian tidak hanya mengusut dugaan intimidasi terhadap jurnalis, tetapi juga memeriksa legalitas operasional koperasi dan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aktivitas penagihan.
Hingga berita ini ditulis, pihak Koperasi Simpan Pinjam Saudara Bersatu Sejahtera maupun karyawan berinisial T belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.(*)