KETIK, YOGYAKARTA – Forum Persaudaraan Advokat Yogyakarta (FPAY) mendatangi Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta pada Senin, 2 November 2026.
Kedatangan puluhan advokat lintas organisasi yang tergabung dalam FPAY tersebut bertujuan mengawal secara langsung pembuatan laporan polisi di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda DIY.
Langkah hukum ini diambil menyusul adanya dugaan tindak pidana pengancaman pembunuhan serta pencemaran nama baik yang menimpa salah satu rekan sejawat mereka, Andika Arum Fajar Sasongko.
Konfrontasi di Area Parkir hingga Teror Digital
Peristiwa tersebut bermula ketika Andika tengah menjalankan tugasnya sebagai penasihat hukum untuk membela kliennya dalam penanganan perkara di wilayah hukum Polres Klaten.
Di tengah menjalankan aktivitas tersebut, Jumat, 16 Oktober 2026, seseorang yang berinisial ER alias IW mendatanginya di area parkir Polres Klaten. Oknum tersebut melontarkan tindakan agresif, provokatif, serta ucapan ancaman secara langsung kepada korban.
Intimidasi itu ternyata tidak berhenti pada konfrontasi fisik di area parkir, melainkan berlanjut ke ruang komunikasi digital.
Baca Juga:
Polda DIY Pulangkan 34 Orang Pasca Aksi Sumpah Pemuda di DPRDDi hadapan polisi disampaikan, kronologi bermula pada hari yang sama pukul 18.00 WIB ketika saksi Wendra Permana mendapati percakapan WhatsApp dari ER alias IW. Pesan tersebut memuat foto pelapor disertai kiriman pesan suara (voice note) bernada ancaman pembunuhan.
Saksi Wendra kemudian meneruskan pesan tersebut kepada Ahmad Taufik Riharso, yang selanjutnya disebarkan ke grup WhatsApp Kantor Pelapor pada keesokan harinya, Sabtu, 17 Oktober 2026 pukul 20.22 WIB.
Tekanan psikologis terhadap korban kian bertambah setelah pada Jumat, 23 Oktober 2026, ditemukan sebuah unggahan video pada platform TikTok. Unggahan tersebut menampilkan foto korban tanpa hak yang disertai dengan narasi provokatif, menyesatkan, serta menyerang kehormatan dan integritas pribadinya.
Menanggapi rangkaian teror tersebut, salah satu pengurus FPAY, Adv. Fahrur Rozi menjelaskan bahwa nantinya akan ada tiga Laporan Polisi yang dilakukan terkait peristiwa hukum ini.
"Langkah tegas ini di tempuh demi menjaga keselamatan rekan sejawat sekaligus menegakkan marwah profesi advokat dari segala bentuk intimidasi," ujar Fahrur Rozi menegaskan.
Aduan terkait pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) atas konten yang disebarkan di platform TikTok resmi di Polda DIY.
Baca Juga:
Unjuk Rasa Peringati Sumpah Pemuda di Yogyakarta Berakhir Ricuh, Polisi Bantah Gunakan SenpiSementara itu, laporan ihwal dugaan ancaman kekerasan dan pencemaran nama baik advokat yang sedang menjalankan tugas profesi dijadwalkan akan dilakukan di Polres Klaten pada Selasa, 3 November 2026.
Solidaritas Lintas Organisasi dan Pengawalan Hukum
Sebagai respons atas peristiwa tersebut, kalangan advokat lintas organisasi di Daerah Istimewa Yogyakarta menyatakan sikap bersama.
Sebanyak 156 advokat menandatangani surat kuasa khusus untuk memberikan pendampingan serta perlindungan hukum kepada korban. Konsolidasi tersebut ditindaklanjuti melalui rapat internal yang melibatkan 97 advokat.
Dalam agenda pembuatan laporan di Mapolda DIY, sebanyak 42 orang advokat yang menjadi perwakilan FPAY hadir secara langsung untuk mengawal jalannya proses hukum.
Dugaan peristiwa pidana tersebut bernomor Reg/560/XI/2026/DIY/SPKT. Laporan polisi di SPKT Polda DIY itu diterima dan ditandatangani oleh Perwira Pengawas (Pamin Siaga 1), AKP Setiawan Wiradikusuma atas nama Kepala SPKT Polda DIY.
Terlapor dijerat dengan Pasal 45B jo Pasal 29 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta pasal-pasal pidana terkait lainnya.
Kecaman Keras dari Pimpinan FPAY
Ketua FPAY, Adv Dr (C) H Aprillia Supaliyanto SH MH, menegaskan bahwa segala bentuk intimidasi, ancaman pembunuhan, maupun pembunuhan karakter terhadap advokat yang tengah mengemban tugas profesional merupakan serangan terbuka terhadap sistem peradilan atau obstruction of justice.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, profesi ini berkedudukan sebagai penegak hukum yang sah serta dilindungi hak imunitas dalam membela para pencari keadilan. Menurut Aprillia, pelecehan terhadap seorang advokat sama artinya dengan merendahkan martabat peradilan itu sendiri.
"Advokat tidak boleh diintimidasi oleh siapa pun saat menjalankan tugas profesi membela pencari keadilan. Hadirnya 156 Advokat FPAY adalah wujud persatuan untuk menegakkan kehormatan martabat profesi hukum!" ujar Aprillia.
Melalui langkah hukum yang ditempuh di Polda DIY dan Polres Klaten nantinya, FPAY mendesak jajaran kepolisian untuk bergerak cepat, profesional, serta transparan.
Pihaknya menuntut agar terduga pelaku pengancaman maupun pengelola akun media sosial yang menyebarkan provokasi segera ditangkap dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus ini diharapkan menjadi pelajaran berharga agar para penegak hukum, khususnya advokat, memperoleh jaminan keamanan dari segala bentuk premanisme dan kejahatan siber saat menjalankan tugas di tengah masyarakat. (*)