KETIK, BATU – Desa Tulungrejo, Kota Batu, ditetapkan sebagai pilot project penertiban dan pendaftaran aset tanah atau Tanah Kas Desa (TKD) milik pemerintah desa.

Program tersebut diawali dengan sertifikasi satu bidang tanah dan akan dilanjutkan secara bertahap terhadap seluruh aset, dengan pendampingan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Batu bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu.

Kepala BPN Kota Batu Ari Wahyudi mengatakan, tahapan awal pendaftaran aset di Desa Tulungrejo baru mencakup satu bidang tanah. Selanjutnya, proses tersebut akan dilakukan secara bertahap hingga seluruh aset tanah milik pemerintah desa dapat terdaftar.

“Pada tahap pertama karena ini menjadi pilot project, ini baru satu bidang. Tapi kita sepakati ini bertahap, jadi nanti bertahap seluruhnya,” ujar Ari.

Menurut Ari, proses pendaftaran aset tanah membutuhkan kelengkapan administrasi sebagai dasar untuk memberikan kepastian hukum terhadap kepemilikan.

Baca Juga:
Berompi Merah Muda dan Terborgol, Mantan Kepala UPT Pasar Among Tani Kota Batu Resmi Tersangka Korupsi

BPN bersama Kejari turut melakukan pendampingan agar pemerintah desa dapat memenuhi persyaratan administrasi sesuai regulasi tanpa menghadapi beban.

Ia menegaskan, penataan legalitas aset desa penting dilakukan karena tanah tersebut merupakan kekayaan pemerintah desa yang keberadaannya perlu dijaga untuk generasi mendatang.

Pendaftaran secara resmi juga menjadi instrumen untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mengantisipasi persoalan terkait kepemilikan di kemudian hari.

“Ini terkait aset. Aset ini merupakan warisan yang akan kita warisi buat anak cucu kita, jadi harus diberikan kemudahan sesuai dengan regulasi dan aturan yang ada,” jelas Ari.

Baca Juga:
Cegah Penyerobotan Tanah, Pemdes Tulungrejo Gandeng BPN dan Kejari Batu

Selain memberikan kepastian hukum, pendaftaran tanah juga membuat informasi mengenai aset menjadi lebih jelas. Tanah yang telah terdaftar akan memiliki data dan peta yang dapat diakses masyarakat melalui layanan pertanahan digital.

“Kalau sekarang masyarakat bisa mengakses di Sentuh Tanahku. Nanti dari situ akan kelihatan,” tuturnya.

Ari berharap langkah yang dimulai Desa Tulungrejo dapat menjadi contoh bagi desa-desa lain di Kota Batu untuk melakukan penataan aset serupa.

Berbagai kemudahan, tambahnya, telah diberikan pemerintah dalam proses pendaftaran aset sehingga pemerintah desa perlu memanfaatkan kesempatan tersebut.

“Harapannya harus semuanya mendaftarkan seperti Desa Tulungrejo. Banyak kemudahan-kemudahan yang diberikan oleh pemerintah. Kalau ini tidak dimanfaatkan, sayang,” ungkap Ari.

Ia menambahkan, kepastian legalitas juga diperlukan apabila aset tanah desa di kemudian hari dimanfaatkan melalui kerja sama dengan pihak ketiga.

Status kepemilikan yang jelas akan memberikan kepastian bagi pihak yang melakukan investasi sekaligus memperkuat posisi pemerintah desa dalam perjanjian kerja sama.

“Yang pertama untuk dipastikan bahwa asetnya harus tercatat atas nama pemerintah desa sehingga nanti aset ini menjadi aset abadi untuk pemerintah. Yang kedua kalau dilakukan kerja sama dengan pihak ketiga, ada kepastian ketika dia melakukan investasi,” ujarnya.

Dengan tercatat atas nama pemerintah desa, tanah yang menjadi objek kerja sama memiliki dasar kepemilikan yang jelas. Kondisi tersebut menjadi bagian penting untuk memberikan perlindungan terhadap perjanjian kerja sama yang dibuat antara pemerintah desa dan pihak ketiga.

“Ini memang betul-betul atas nama desa, sehingga nanti perjanjian itu bisa kemudian terlindungi karena adanya aset itu,” imbuhnya.

Untuk mempercepat penataan administrasi aset desa, BPN Kota Batu bersama Kejaksaan akan melakukan pendampingan dan turun bersama dalam proses tersebut.

Langkah ini diarahkan untuk mendorong agar administrasi aset tanah milik pemerintah desa dapat tertata dan memiliki kepastian legalitas.(*)