KETIK, SIDOARJO – Tahap demi tahap program pembangunan Flyover Gedangan semakin jelas. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo memastikan tahapan pembebasan lahan untuk jembatan layang tersebut melalui prosedur dan aturan yang berlaku. Langkah tersebut didukung oleh Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Provinsi Jawa Timur.
Dukungan tersebut dipastikan saat Bupati Subandi berkunjung ke Kantor Wilayah BPN Jatim pada Rabu (28 Oktober 2026). Kunjungan bertujuan membahas mekanisme teknis pengadaan tanah. Bupati Subandi didampingi Pj Sekda Sidoarjo M. Ainur Rahman, kepala OPD terkait.
Kepala Kanwil BPN Jatim M. Naim bersama jajarannya menerima kedatangan Pemkab Sidoarjo dengan tangan terbuka. Naim menyatakan dukungannya atas pilihan Pemkab Sidoarjo. Yaitu, pengadaan tanah Flyover Gedangan dilakukan bertahap sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum beserta peraturan turunannya.
”Kami sangat mendukung langkah Pak Bupati bahwa pengadaan tanah ini dilaksanakan melalui tahapan sesuai UU 2/2012 beserta seluruh turunannya,” ungkapnya.
Baca Juga:
Konsisten Dukung Penuh Program Presiden Prabowo, Bupati Subandi Tugasi Kades Kawal KDKPMNaim menjelaskan bahwa mekanisme pengadaan tanah membutuhkan waktu kurang lebih 200 hari kerja. Estimasi waktu tersebut bakal berdampak pada pelaksanaan pembayaran ganti rugi lahan. Tidak memungkinkan direalisasikan pada akhir 2026 ini, tapi baru dapat dicairkan pada 2027.
”Anggaran tahun 2026 tentu akan menjadi sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA) karena tidak bisa dibayarkan di akhir tahun. Jika hal ini tidak menjadi kendala bagi Pemkab Sidoarjo, dapat langsung kita lakukan pemaparan (ekspos) untuk memulai tahapannya,” jelasnya.
Naim menambahkan, prosedur tahapan pengadaan tanah wajib dipatuhi. Tanpa ada yang terlewat. BPN bersama Pemkab Sidoarjo akan menyelaraskan data lapangan yang sebagian besar sudah berjalan. Dengan begitu, waktu prosesnya dapat dipangkas agar lebih efisien.
”Izin Pak Bupati, Kamis 29 Oktober kami mengundang kembali untuk pendalaman materi melalui ekspos instansi yang membutuhkan. Setelah ekspos besok, surat keputusan (SK) penugasan ke Kantah (Kantor Pertanahan) Sidoarjo akan terbit pada Senin. Kakantah bisa langsung membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengadaan Tanah Flyover Gedangan,” tambahnya.
Baca Juga:
Semarak Pemilihan Ketua OSIS SMA Persatuan Tulangan SidoarjoMerespons langkah Kanwil BPN Jatim, Bupati Subandi menyambut positif kesepakatan yang telah dicapai. Ada titik temu antara Pemkab Sidoarjo dan Kanwil BPN Jatim. Pilihan untuk menempuh prosedur sesuai tahapan UU merupakan saran dari BPKP Perwakilan Provinsi Jatim berdasarkan mitigasi risiko hukum, tata kelola administrasi, serta pengelolaan aset dan keuangan daerah.
Atas nama Pemkab Sidoarjo, Bupati Subandi menyatakan terima kasih atas dukugngan Kanwil BPN Jawa Timur. Mudah-mudahan langkah ini menjadi yang terbaik bagi Kabupaten Sidoarjo. Ia menegaskan bahwa Proyek Strategis Nasional (PSN) ini harus dijalankan dengan penuh kehati-hatian.
”Dengan adanya sinyal hijau dari Pak Kakanwil, proses pelaksanaan pembangunan Flyover Gedangan optimistis berjalan lancar,” ungkapnya.
Soal anggaran pengadaan lahan, Bupati Subandi menyebutkan total alokasi untuk pembebasan lahan Flyover Gedangan mencapai Rp450 miliar. Sumbernya dari APBD Sidoarjo. Anggaran tersebut dialokasikan secara bertahap, yakni Rp200 miliar pada 2026 dan Rp250 miliar pada 2027.
”Terkait pembayaran ganti rugi yang baru bisa direalisasikan pada tahun 2027, bagi kami tidak ada masalah. Yang terpenting proses ini tidak mengganggu pelaksanaan maupun penganggaran yang sudah direncanakan,” tambah Bupati Subandi.
Hingga Oktober 2026, rencana pembangunan Flyover Gedangan terus menunjukkan perkembangan lebih baik. Pada Kamis (15 Oktober 2026), dilakukan pengukuran titik-titik koordinat geometri. Titik itu akan menjadi patokan pengadaan lahan di lokasi proyek tersebut. Tinggal menunggu penetapan lokasi dan perhitungan appraisal untuk membebaskan lahan.
Kepala Dinas PU Bina Marga dan Sumber Daya Air (BM SDA) Kabupaten Sidoarjo M. mahmud menjelaskan, pengukuran titik-titik koordinat lahan yang akan dibebaskan untuk Flyover Gedangan dilakukan bersama oleh Dinas PU Bina Marga Sidoarjo dan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Tujuannya menyamakan persepsi antara Pemkab Sidoarjo, PT KAI, dan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN).
”Alhamdulillah progres lebih baik. Sudah terpetakan garis geomegrinya dan ini final," kata Mahmud.
Pengukuran dilakukan terhadap 9 titik koordinat di selatan Perempatan Gedangan dan 12 titik di utara Persimpangan Gedangan. Pengukuran bakal lokasi Flyover Gedangan ini tidak mudah dilakukan. Petugas pengukur memilih titik-titik tertentu. Patokannya sesuai dengan koordinat bakal bangunan Flyover Gedangan.
Bersama tim pengukur, Mahmud harus blusukan. Masuk ke gang-gang sempit di antara rumah warga. Bahkan, harus mengukur titik di dapur, sumur, sampai bangunan rumah yang sudah rusak berat. Lama tidak ditempati dan mangkrak. Dinding retak dan atap nyaris roboh. Cuaca panas pun menyengat.
Dia menyebutkan bahwa ada total 122 bidang lahan yang akan dibebaskan untuk Flyover Gedangan. Luasnya lebih dari 22.220 meter persegi. Semuanya lahan milik masyarakat dan PT Kereta Api Indonesia (KAI).
Proses selanjutnya, lanjut Mahmud, adalah penetapan lokasi yang akan dilakukan oleh BPN. Untuk itu, Kantor Wilayah BPN Jawa Timur bakal mengundang Pemkab Sidoarjo. Peta bidang akan ditentukan untuk rencana pembebasan lahan Flyover Gedangan.
Mahmud memastikan respons masyarakat pemilik lahan hingga saat ini sangat positif. Mereka mendukung pembebasan lahan dan pembangunan Flyover Gedangan. Proses pembebasan pun sejalan dengan aspirasi warga.
Pada Selasa (20 Oktober 2026), Penetapan Lokasi (Penlok) Flyover Gedangan telah terbit dan diumumkan kepada masyarakat luas, termasuk para pemilik lahan yang bakal terkena pembebasan.
Dinas PU Bina Marga dan Sumber Daya Air (BM SDA) Sidoarjo mengumumkan Penlok Flyover Gedangan. Dalam penlok itu disebutkan bahwa pembebasan lahan Flyover Gedangan meliputi lahan seluas sekitar 23.169 meter persegi. Lokasi pembebasan berada di wilayah Desa Gedangan, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo. (*)