KETIK, JOMBANG – Pekerja yang menghadapi persoalan pemutusan hubungan kerja (PHK), pesangon yang belum dibayarkan, hingga sengketa upah kini memiliki saluran pengaduan baru di kepolisian. Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto meresmikan Desk Ketenagakerjaan tingkat kewilayahan di Mapolres Jombang, Jawa Timur, Sabtu, 17 Oktober 2026.

Layanan ini diharapkan mempermudah pekerja dalam memperoleh konsultasi dan menyampaikan pengaduan terkait persoalan ketenagakerjaan. Peresmian di Jombang menjadi bagian dari peluncuran serentak di 35 satuan kewilayahan yang tersebar di 14 wilayah hukum Kepolisian Daerah (Polda).

Kapolri mengatakan, Desk Ketenagakerjaan dibentuk untuk memperkuat pelayanan terhadap pekerja, terutama dalam menghadapi persoalan PHK, pemenuhan hak pesangon, dan sengketa upah.

“Kami fokus pada konsultasi dan penanganan pengaduan, khususnya masalah pemutusan hubungan kerja, pesangon, dan sengketa upah,” ujar Suyudi.

Pembentukan Desk Ketenagakerjaan menjadi salah satu upaya Polri untuk memperluas akses pekerja terhadap layanan pengaduan dan penanganan persoalan ketenagakerjaan.

Baca Juga:
Setelah Keracunan Muncul Ulat di Menu MBG Jombang, Politisi PDIP: Jangan Tambah Trauma Orang Tua Siswa

Berdasarkan data yang disampaikan dalam kegiatan tersebut, sejak 2025 hingga Oktober 2026, Polri telah memfasilitasi 10.973 pekerja untuk kembali bekerja. Selain itu, nilai hak pekerja yang berhasil diperjuangkan dan dicairkan mencapai Rp 70,28 miliar.

Capaian tersebut menjadi gambaran penanganan persoalan ketenagakerjaan yang dilakukan Polri. Namun, keberadaan layanan di tingkat polres diharapkan dapat mempermudah pekerja di daerah untuk memperoleh akses pengaduan tanpa harus selalu berurusan dengan kantor kepolisian di tingkat pusat.

Kapolri menekankan pentingnya kerja sama antara pemerintah, dunia usaha, dan organisasi serikat pekerja. Kolaborasi tersebut diperlukan agar perlindungan hak buruh berjalan seiring dengan keberlangsungan usaha dan iklim investasi.

 

Baca Juga:
Polres Jombang Gelar Rakor Persiapan Istighotsah Akbar Pra-Muktamar Ke-35 NU

Apa yang Perlu Dilakukan Buruh Saat Haknya Bermasalah?

Pekerja yang menghadapi PHK, pesangon yang belum dibayarkan, atau perselisihan upah perlu menyiapkan dokumen yang berkaitan dengan persoalan tersebut. Dokumen yang dapat membantu antara lain perjanjian kerja, surat keputusan PHK, slip gaji, bukti pembayaran upah, serta komunikasi dengan perusahaan.

Pekerja juga perlu membedakan perselisihan hubungan industrial dengan dugaan tindak pidana. Perselisihan mengenai hak dan kewajiban dalam hubungan kerja pada umumnya memiliki mekanisme penyelesaian melalui perundingan bipartit dan, apabila tidak tercapai kesepakatan, dapat dilanjutkan melalui mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, dugaan adanya unsur pidana dapat dilaporkan kepada kepolisian untuk ditelaah sesuai kewenangannya. Karena itu, pekerja perlu menjelaskan kronologi kejadian dan menyertakan bukti yang tersedia saat berkonsultasi atau mengajukan pengaduan.

Kendati demikian, mekanisme penerimaan pengaduan, persyaratan administrasi, serta jenis perkara yang ditangani Desk Ketenagakerjaan Polres Jombang perlu dipastikan langsung kepada petugas setempat. Dengan demikian, pekerja dapat menempuh jalur yang sesuai dengan persoalan yang dihadapi.

 

Serikat Buruh Apresiasi Pembentukan Desk Ketenagakerjaan

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea mengapresiasi langkah cepat Polri dalam merealisasikan Desk Ketenagakerjaan hingga tingkat kewilayahan.

Menurut dia, pembentukan layanan tersebut merupakan langkah yang responsif terhadap kebutuhan pekerja dalam memperoleh akses penanganan pengaduan.

“Kami baru bicara dengan Pak Kapolri seminggu yang lalu. Langkah cepat yang luar biasa; dalam waktu delapan hari beliau sudah menyiapkan segalanya dan hari ini peresmian dilakukan,” kata Andi Gani.

Ia juga menilai keberadaan layanan di tingkat polres berpotensi mempermudah pekerja dalam menyampaikan persoalan ketenagakerjaan di daerah.

Andi Gani mencontohkan penanganan melalui Desk Ketenagakerjaan di Bareskrim Polri. Menurut dia, sejumlah perkara yang sebelumnya berlarut-larut selama lima hingga enam tahun dapat dituntaskan dalam waktu tujuh hingga delapan hari.

Contoh tersebut disampaikan sebagai gambaran pengalaman penanganan perkara di tingkat pusat. Kecepatan penyelesaian setiap pengaduan tetap bergantung pada karakteristik kasus, kelengkapan bukti, serta mekanisme hukum yang berlaku.

 

Polres Jombang Jadi Pusat Peresmian Tingkat Kewilayahan

Peresmian Desk Ketenagakerjaan di Mapolres Jombang turut dihadiri sejumlah pejabat, di antaranya Kabareskrim Polri Irjen Pol Asep Safrudin, Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Dekananto Eko Purwono, dan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.

Setelah agenda peresmian, Kapolri melanjutkan kunjungan ke Museum Islam Nusantara KH Hasyim Asy'ari di kawasan Tebuireng. Rangkaian kegiatan juga mencakup ziarah ke makam Marsinah, aktivis buruh yang dikenal dalam perjuangan hak-hak pekerja dan telah ditetapkan sebagai pahlawan nasional. (*)