KETIK, BANDUNG – Bupati Bandung Dadang Supriatna meminta pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pencegahan pembuatan, penyebarluasan dan penggunaan pornografi tidak berhenti pada pembentukan regulasi. Menurutnya, aturan tersebut harus mampu menjadi pedoman nyata dalam upaya pencegahan, edukasi, pendampingan hingga penanganan korban, khususnya anak.

Bupati Kang Dadang Supritana (KDS) menyampaikan hal itu saat mengihadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bandung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bandung, Senin (31/8/2026).

Menurut KDS, perkembangan teknologi dan arus informasi yang semakin terbuka membuat persoalan pornografi menghadirkan tantangan yang semakin kompleks. Karena itu, diperlukan regulasi yang tidak hanya kuat secara hukum, tetapi juga dapat diterapkan secara efektif di tengah masyarakat.

“Kami apresiasi atas Raperda prakarsa DPRD tentang pencegahan pembuatan, penyebarluasan dan penggunaan pornografi serta penanganan terhadap anak yang menjadi korban pornografi,” ujar KDS.

Ia mengatakan Pemkab Bandung pada prinsipnya mendukung pembentukan Raperda tersebut. Namun, substansi aturan harus mampu menjawab persoalan yang berkembang di masyarakat, terutama berkaitan dengan perlindungan anak.

Baca Juga:
Di Era Medsos, Bupati KDS Berpesan Tenaga Kesehatan Harus Makin Bijak Berkomunikasi

Bagi KDS, pendekatan terhadap persoalan pornografi tidak cukup hanya mengandalkan penindakan setelah terjadi pelanggaran. Upaya pencegahan dan edukasi harus diperkuat agar masyarakat, khususnya anak dan keluarga, memiliki pemahaman mengenai risiko serta dampak pornografi.

“Raperda ini memiliki arti sangat penting mengingat perkembangan teknologi dan arus informasi saat ini membawa tantangan yang semakin kompleks, khususnya dalam melindungi anak dari dampak pornografi,” katanya.

KDS menegaskan upaya tersebut membutuhkan keterlibatan banyak pihak. Pemerintah daerah dan DPRD tidak dapat bekerja sendiri tanpa dukungan keluarga, lingkungan pendidikan dan masyarakat.

“Kita sepakat pencegahan dan penanganan pornografi tidak bisa dilakukan satu pihak saja. Dibutuhkan kerja sama Pemda, DPRD, keluarga, kalangan pendidikan dan masyarakat,” tegasnya.

Baca Juga:
Bupati KDS Kejar Rp947 Miliar untuk Perkuat Infrastruktur Pertanian Kabupaten Bandung

Karena itu, ia berharap pembahasan Raperda dilakukan secara mendalam dan komprehensif dengan mendengarkan masukan dari seluruh pemangku kepentingan. Langkah tersebut dinilai penting agar regulasi yang dihasilkan memiliki daya implementasi dan tidak sekadar menjadi dokumen hukum.

“Kami berharap pembahasan Raperda ini bisa dilakukan secara mendalam, komprehensif dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan sehingga produk hukum yang dihasilkan dapat diimplementasikan dan memberikan manfaat bagi masyarakat, khususnya bagi perlindungan anak di Kabupaten Bandung,” ujarnya.

Menurutnya, persoalan perlindungan anak juga membutuhkan perhatian terhadap aspek pendampingan. Anak yang menjadi korban tidak cukup hanya mendapatkan perlindungan secara hukum, tetapi juga membutuhkan penanganan yang tepat agar dampak yang dialaminya tidak berkembang menjadi persoalan yang lebih besar.

Dalam kesempatan yang sama, KDS mengapresiasi pandangan umum seluruh fraksi DPRD Kabupaten Bandung terhadap nota pengantar keuangan APBD 2026 dan sejumlah Raperda.

Ia menilai berbagai masukan, saran, pertanyaan dan catatan dari fraksi merupakan bagian dari fungsi pengawasan sekaligus bentuk kemitraan konstruktif antara DPRD dan pemerintah daerah.

“Ini merupakan bentuk perhatian fungsi pengawasan serta kemitraan yang konstruktif dalam rangka memastikan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah berjalan baik, transparan, akuntabel dan berorientasi kepada kepentingan masyarakat,” katanya.

KDS memastikan berbagai masukan DPRD terkait pendapatan, belanja, pembiayaan daerah maupun substansi Raperda Perubahan APBD 2026 akan menjadi perhatian Pemkab Bandung dan dibahas bersama DPRD melalui Badan Anggaran sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan.(*)