KETIK, BANDUNG – Bupati Bandung Dadang Supriatna memasukkan percepatan legalitas tanah wakaf dan sarana keagamaan sebagai salah satu agenda pembangunan yang harus dituntaskan Pemerintah Kabupaten Bandung.

Sebanyak sekitar 10.000 bidang tanah wakaf dan sarana keagamaan ditargetkan masuk dalam program percepatan sertifikasi. Program tersebut tercantum dalam 57 Rencana Aksi Kabupaten Bandung, tepatnya Rencana Aksi ke-35 tentang peningkatan sertifikasi aset pemerintah daerah, pemerintah desa dan fasilitas keagamaan.

KDS mengatakan kepastian hukum atas tanah wakaf penting untuk memastikan aset umat terlindungi dan dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan.

“Wakaf ini termasuk Rencana Aksi yang ke-35. Saya ingin sertifikasi sarana ibadah dan sarana keagamaan di Kabupaten Bandung bisa selesai, minimal dalam masa kepemimpinan saya yang kedua,” ujar KDS saat menghadiri Sosialisasi Sertifikasi Tanah Wakaf dan Tempat Ibadah di Rumah Dinas Bupati Bandung, Soreang, Senin (31/8/2026).

Menurut KDS, target 10.000 bidang memang bukan pekerjaan ringan. Namun, ia optimistis persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui kerja bersama antara pemerintah daerah, ATR/BPN, Kementerian Agama hingga pemerintahan desa.

Baca Juga:
Bupati KDS Kejar Rp947 Miliar untuk Perkuat Infrastruktur Pertanian Kabupaten Bandung

“Angka 10 ribu memang banyak, tetapi kalau kita kompak dan gotong royong, insya Allah bakal selesai. Yang penting pertemuan hari ini harus ada output dan tindak lanjutnya,” katanya.

Karena itu, KDS meminta proses sertifikasi tidak berhenti pada sosialisasi. Ia menginstruksikan agar segera dibentuk person in charge (PIC) yang bertugas mengawal proses dari tingkat kabupaten hingga desa.

Sekretariat Daerah, perangkat daerah terkait, camat, kepala desa, Kantor Urusan Agama (KUA), ATR/BPN, organisasi masyarakat Islam dan Dewan Masjid Indonesia (DMI) diminta bergerak bersama melakukan inventarisasi serta menyelesaikan persoalan administrasi di lapangan.

KDS juga meminta camat dan kepala KUA aktif mengidentifikasi tanah wakaf yang belum bersertifikat. Persoalan pengukuran hingga kelengkapan dokumen diminta segera dipetakan agar tidak menjadi hambatan dalam proses sertifikasi.

Baca Juga:
Bupati KDS: Dorong NU Tetap Berakar pada Tradisi, Maju Membaca Zaman

“Kalau memang ada biaya yang harus disiapkan sesuai aturan, kita siapkan anggarannya. Yang penting demi terwujudnya sertifikasi bidang keagamaan di Kabupaten Bandung,” ujarnya.

Selain masjid dan tempat ibadah, percepatan sertifikasi juga menyasar aset wakaf yang digunakan untuk madrasah, pondok pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan.

Bagi KDS, percepatan sertifikasi bukan semata persoalan administrasi pertanahan. Kepastian hukum diperlukan agar aset yang diperuntukkan bagi kepentingan umat tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

“Mumpung kita masih diberi kepercayaan oleh Allah menjadi pejabat dan pimpinan di masing-masing tingkatan, mari kita manfaatkan untuk kemaslahatan umat,” pungkasnya.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bandung Ramlan Rustandi mengapresiasi komitmen Pemkab Bandung tersebut. Ia mengatakan persoalan dokumen masih menjadi salah satu kendala dalam percepatan sertifikasi tanah wakaf.

Pada 2025, Kementerian Agama bersama ATR/BPN menargetkan sertifikasi 312 titik dan terealisasi 200 titik. Sebagian permohonan belum dapat diselesaikan karena terkendala kelengkapan dokumen.

Untuk 2026, Kementerian Agama menyiapkan 114 titik dalam program akselerasi sertifikasi tanah wakaf. Di luar program tersebut, Pemkab Bandung mendorong percepatan sertifikasi sekitar 10.000 titik yang diprioritaskan untuk tempat ibadah dan sarana keagamaan.

“Tanah wakaf dan tempat ibadah adalah salah satu aset suci, aset umat yang bersifat kekal dan abadi. Bukan milik perorangan, juga bukan milik lembaga atau pengurus,” kata Ramlan.

Ia mengatakan Kemenag Kabupaten Bandung telah menyiapkan tim dan PIC untuk memperkuat koordinasi dengan ATR/BPN. KUA di setiap kecamatan juga akan dilibatkan dalam proses identifikasi dan pemenuhan dokumen.(*)