KETIK, BONDOWOSO – Pemerintah Kabupaten Bondowoso terus memperkuat reformasi birokrasi dengan mendorong pengelolaan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang profesional, berintegritas, dan berbasis kompetensi.
Langkah ini dinilai krusial untuk memastikan kinerja aparatur semakin efektif sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Komitmen tersebut ditegaskan Bupati Bondowoso, Abdul Hamid Wahid, saat menerima kunjungan kerja Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, beserta jajaran, Jumat, 23 Oktober 2026.
Kunjungan itu menjadi momentum pembinaan dan penguatan tata kelola manajemen ASN di lingkungan Pemkab Bondowoso.
Abdul Hamid menilai, pembenahan manajemen kepegawaian tidak cukup berhenti pada urusan administrasi. Pemerintah daerah perlu memastikan setiap aparatur memiliki kompetensi yang sesuai, jalur karier yang jelas, serta penempatan jabatan berdasarkan kebutuhan organisasi dan kemampuan individu.
Baca Juga:
Gandeng ILO Jenewa, Bondowoso Pacu Industri Kopi dan Perjuangkan Kesejahteraan PetaniMenurutnya, agenda tersebut sejalan dengan visi Bondowoso Berkah, yakni Berkualitas, Akseleratif, dan Holistik, yang membutuhkan dukungan aparatur berkualitas dan mampu bekerja lintas sektor.
“Untuk mewujudkan Bondowoso Berkah, kami membutuhkan ASN yang kompeten, berintegritas, profesional, dan mampu berkolaborasi,” demikian pesan Bupati.
Ia menjelaskan, Bondowoso memiliki potensi strategis yang perlu dikelola secara optimal, mulai dari sektor pertanian dan perkebunan hingga pariwisata. Identitas Bondowoso sebagai Kota Tape dan Republik Kopi, serta keberadaan kawasan Ijen yang menjadi bagian dari UNESCO Global Geopark, menjadi modal penting bagi pembangunan daerah.
Namun, potensi tersebut tidak akan berkembang maksimal tanpa dukungan birokrasi yang adaptif, efektif, dan mampu menghadirkan pelayanan publik berkualitas.
Baca Juga:
Bondowoso Bidik Afrika Tengah, Kopi hingga Geopark Ijen Jadi Senjata DiplomasiSaat ini, Pemkab Bondowoso memiliki sekitar 12.552 ASN, yang terdiri atas 5.616 PNS dan 6.936 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik penuh waktu maupun paruh waktu.
Jumlah tersebut menjadi kekuatan besar sekaligus tantangan dalam pengelolaan sumber daya manusia aparatur. Karena itu, penataan pegawai perlu dilakukan secara terukur dengan mempertimbangkan kompetensi, kebutuhan organisasi, kesesuaian jabatan, serta pemerataan pelayanan kepada masyarakat.
Bupati juga mengapresiasi berbagai terobosan BKN yang dinilai memberikan kemudahan dan kepastian dalam pengembangan karier ASN. Di antaranya, kebijakan kenaikan pangkat yang dapat diproses dalam 12 periode setiap tahun serta kemudahan pengakuan gelar.
Kebijakan tersebut diharapkan mampu memangkas kerumitan administrasi kepegawaian sekaligus membuka ruang lebih luas bagi aparatur untuk meningkatkan kapasitas dan kompetensinya.
Selain kompetensi dan kinerja, Abdul Hamid turut menyoroti pentingnya mempertimbangkan kedekatan lokasi penugasan dengan domisili serta keluarga ASN. Prinsip itu sejalan dengan program SI ZONA di Bondowoso, termasuk dalam penataan tenaga fungsional guru dan kepala sekolah.
Meski demikian, pertimbangan tersebut tetap harus diselaraskan dengan kebutuhan organisasi agar tidak mengurangi efektivitas kerja maupun kualitas pelayanan publik.
Untuk memperkuat pengembangan sumber daya manusia, Pemkab Bondowoso telah melaksanakan profiling terhadap 953 ASN pada akhir 2025. Pada 2026, kegiatan serupa direncanakan kembali melalui kerja sama dengan BKN.
Profiling tersebut menjadi instrumen untuk memetakan potensi dan kompetensi aparatur secara lebih sistematis. Hasilnya diharapkan dapat digunakan sebagai salah satu dasar dalam merancang pengembangan pegawai, menyusun kebutuhan organisasi, dan menerapkan manajemen talenta.
Upaya tersebut semakin diperkuat dengan diperolehnya persetujuan penerapan manajemen talenta bagi Pemkab Bondowoso berdasarkan Keputusan Kepala BKN Nomor 736 Tahun 2026.
Bagi Abdul Hamid, persetujuan itu bukan sekadar capaian administratif, melainkan amanah untuk memastikan pengembangan karier ASN berlangsung secara objektif, transparan, dan berlandaskan kompetensi, potensi, serta kinerja.
Pemkab Bondowoso berharap pendampingan BKN dapat mempercepat penerapan sistem tersebut sehingga prinsip menempatkan orang yang tepat pada posisi yang tepat benar-benar terwujud dalam birokrasi daerah.
Melalui manajemen talenta, pengembangan karier ASN diharapkan tidak lagi sekadar mengikuti pola administratif, tetapi menjadi bagian dari strategi untuk memenuhi kebutuhan organisasi dan meningkatkan kinerja pemerintahan.
Di hadapan jajaran aparatur, Abdul Hamid menegaskan bahwa berbagai kemudahan dalam pengembangan karier harus diimbangi dengan tanggung jawab yang lebih besar. ASN dituntut menjaga disiplin, menjunjung tinggi integritas, terus meningkatkan kompetensi, serta memberikan pelayanan yang semakin baik kepada masyarakat.
Menurutnya, keberhasilan manajemen ASN tidak semata-mata ditentukan oleh tertibnya administrasi kepegawaian. Ukuran utamanya adalah kemampuan aparatur menghasilkan kinerja nyata yang mendukung percepatan pembangunan dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.
Karena itu, pembinaan dari Kepala BKN diharapkan menjadi momentum bagi seluruh ASN Bondowoso untuk memperkuat profesionalisme dan meningkatkan kualitas pelaksanaan tugas.
Pemkab Bondowoso pun berupaya memastikan pengelolaan aparatur semakin terarah melalui penataan karier, pemetaan kompetensi, dan penerapan manajemen talenta.
Dengan langkah tersebut, reformasi birokrasi diharapkan tidak hanya menghasilkan sistem kepegawaian yang lebih baik, tetapi juga menghadirkan pemerintahan yang responsif, adaptif, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat secara nyata.(*)