KETIK, BLITAR – Bupati Blitar Rijanto menegaskan reforma agraria tidak boleh berhenti pada pembagian sertifikat atau penataan lahan semata. Program tersebut harus mampu menjadi instrumen untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui penguatan sektor ekonomi.

Pernyataan itu disampaikan Rijanto saat menghadiri Penyerahan Sertifikat Redistribusi Tanah Tahap II dan Sosialisasi Reforma Agraria di atas Hak Pengelolaan (HPL) Badan Bank Tanah di Aula Theodolite Dinas PUPR Kabupaten Blitar, Kamis 30 Juli 2026.

Menurutnya, tanah merupakan aset strategis yang menjadi sumber penghidupan masyarakat. Karena itu, setiap kebijakan pertanahan harus memberikan kepastian hukum sekaligus membuka peluang bagi masyarakat untuk mengembangkan usaha produktif.

“Reforma agraria harus mampu menjadi pintu masuk peningkatan pendapatan keluarga, pengurangan kemiskinan, dan penguatan ekonomi desa. Tanah tidak hanya dimiliki, tetapi juga harus memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat,” tegas Rijanto.

Ia menjelaskan, kepastian status kepemilikan tanah akan memberikan rasa aman bagi masyarakat dalam mengembangkan sektor pertanian, peternakan, UMKM, maupun usaha ekonomi lainnya.

Baca Juga:
Wartawan Blitar Raya Teken Petisi, Desak Presiden Prabowo Klarifikasi Ucapan “Londo Ireng”

Pada pelaksanaan redistribusi tanah tahap II di Kabupaten Blitar, terdapat usulan sebanyak 852 bidang. Rinciannya meliputi 560 bidang untuk masyarakat perorangan dan 292 bidang untuk fasilitas umum serta fasilitas sosial yang tersebar di 36 desa di 14 kecamatan.

Rijanto menilai keberhasilan reforma agraria tidak hanya diukur dari jumlah sertifikat yang diterbitkan. Program tersebut juga harus mampu menciptakan nilai ekonomi yang berkelanjutan bagi masyarakat desa.

Karena itu, ia menekankan pentingnya sinergi antara Badan Bank Tanah, Kementerian ATR/BPN, pemerintah daerah, pemerintah desa, hingga masyarakat agar pelaksanaan reforma agraria berjalan transparan, tepat sasaran, dan berkelanjutan.

Melalui sosialisasi tersebut, pemerintah juga berharap masyarakat memahami tujuan serta mekanisme reforma agraria sehingga mampu memanfaatkan tanah yang dimiliki secara optimal untuk meningkatkan taraf hidup.

Baca Juga:
Refleksi 30 Tahun Kudatuli, PDI Perjuangan Kabupaten Blitar Ajak Kader Memahami Sejarah Perjuangan Partai

“Harapannya reforma agraria tidak hanya menghadirkan kepastian hukum atas tanah, tetapi juga menjadi motor penggerak pertumbuhan ekonomi masyarakat sekaligus mendukung terwujudnya Kabupaten Blitar yang Berdaya dan Berjaya,” pungkas Rijanto.