KETIK, BANDUNG – Bupati Bandung Dadang Supriatna (KDS) mengingatkan agar setiap rancangan peraturan daerah (Raperda) yang dibahas Pemerintah Kabupaten Bandung bersama DPRD tidak berhenti pada pemenuhan aspek formal dan yuridis. Produk hukum daerah harus memiliki kepastian hukum, bermanfaat, adil, dapat dilaksanakan dan mampu menjawab persoalan nyata masyarakat.

Pesan tersebut disampaikan KDS saat Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bandung, Rabu (23/9/2026), dalam agenda penyampaian pendapat Bupati terhadap nota pengantar Raperda prakarsa DPRD sekaligus jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Bandung.

Menurut KDS, proses pembentukan Perda membutuhkan penguatan substansi agar regulasi yang dihasilkan tidak hanya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, tetapi juga selaras dengan kebutuhan masyarakat dan perkembangan daerah.

Ia menilai kemampuan pemerintah daerah dalam mengimplementasikan sebuah regulasi juga harus menjadi perhatian sejak proses penyusunannya. Dengan demikian, sebuah Perda tidak hanya dinilai dari kelengkapan prosedur pembentukannya, tetapi juga dari keterlaksanaan setelah ditetapkan.

“Setiap kebijakan yang dituangkan dalam peraturan daerah benar-benar memiliki landasan yang kuat dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” kata KDS.

Baca Juga:
98 Kebakaran Dipicu Korsleting Listrik, KDS Minta Instalasi Rumah Tua Diverifikasi

Ia mengatakan pemerintah daerah memahami pentingnya berbagai pandangan, saran, pertanyaan dan catatan yang disampaikan fraksi-fraksi DPRD. Seluruh masukan tersebut akan menjadi bahan pembahasan lebih lanjut bersama alat kelengkapan DPRD dan perangkat daerah terkait.

Ia juga menekankan pentingnya pembahasan Raperda dilakukan secara terbuka, konstruktif dan objektif dengan mengedepankan kepentingan masyarakat.

“Substansi yang nantinya disepakati benar-benar dapat diterapkan dan memberikan dampak positif bagi penyelenggaraan pemerintahan serta pembangunan di Kabupaten Bandung,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, KDS juga menegaskan pemerintah daerah terbuka terhadap masukan DPRD. Menurutnya, pemerintah dan DPRD memiliki peran serta tanggung jawab masing-masing dalam proses pembentukan kebijakan daerah, dengan tujuan yang sama menghasilkan regulasi yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Baca Juga:
7.550 PPPK Paruh Waktu Kabupaten Bandung Disiapkan Beralih Penuh Waktu

Ia berharap kolaborasi antara eksekutif dan legislatif terus diperkuat sehingga produk hukum yang dihasilkan Kabupaten Bandung tidak hanya memenuhi aspek formal dan yuridis.

“Produk hukum daerah yang dihasilkan tidak hanya memenuhi aspek formal dan yuridis, tetapi juga responsif, implementatif, dan mampu menjawab permasalahan nyata yang dihadapi masyarakat,” tegasnya.

Seluruh jawaban pemerintah daerah terhadap pandangan umum fraksi-fraksi selanjutnya menjadi bagian dari proses pembahasan Raperda pada tahap berikutnya.(*)