KETIK, BATU – Seorang warga Kelurahan Sisir, Kota Batu berinisial SD melaporkan sekelompok orang ke Polres Batu setelah mengaku mengalami intimidasi, ancaman hingga rumahnya dimasuki tanpa izin.

Laporan tersebut didampingi Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Novi Indri Lestari, S.H. & Partners, pada Rabu, 30 September 2026.

Kuasa hukum SD, Novi Indri Lestari, mengatakan laporan dan pengaduan tersebut ditempuh setelah kliennya merasa tertekan akibat rangkaian kejadian yang dialaminya.

“Klien kami mendapatkan intimidasi, ancaman, terus rumahnya dimasuki tanpa izin, pencemaran nama baik, baik secara lisan maupun tertulis,” ungkapnya.

Menurut Novi, SD sebelumnya juga menerima surat panggilan dari pihak kelurahan untuk mengikuti mediasi.

Baca Juga:
Bukan Sekadar Fasilitas, Pemkot Batu Wajibkan Perusahaan Beri Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan

Namun, pihaknya telah memberikan jawaban secara tertulis dan menyatakan tidak dapat menghadiri pertemuan tersebut karena kondisi klien yang masih mengalami trauma akibat kejadian sebelumnya.

Novi mengatakan pihaknya berharap proses yang berjalan dapat memberikan kejelasan atas persoalan yang terjadi. Ia juga meminta agar kliennya tidak memperoleh tekanan dari pihak mana pun selama perkara tersebut diproses.

“Apabila ada yang merasa keberatan bisa melakukan upaya hukum baik pidana maupun perdata. Karena kami pun juga sudah melakukan upaya hukum dan ini sudah masuk ke dalam ranah hukum pidana di Polres Batu,” ungkapnya.

Novi juga menegaskan posisi hukum SD atas objek yang dipersoalkan. Ia menyebut kepemilikan tersebut didasarkan pada dokumen Sertifikat Hak Milik (SHM).

Baca Juga:
Sedihnya Lansia Penjual Es Krim di Kota Batu, Terpaksa Nganggur Usai Motornya Dibawa Kabur Penipu

Sebelumnya, beredar video yang memperlihatkan puluhan warga RT 04-05 RW 12, Kelurahan Sisir, Kecamatan Batu, Kota Batu menggelar aksi protes terhadap pemilik warung nasi goreng kambing di Jalan Bromo Gang I.

Aksi tersebut dipicu dugaan bahwa pemilik warung menduduki Fasilitas Umum (Fasum) hingga akses menuju MCK umum dan tempat penyimpanan keranda mayat disebut tertutup.

Sekelompok warga mengikuti aksi yang berlangsung spontan pada Selasa pagi, 29 September 2026. Dalam aksi tersebut, warga membawa keranda mayat dan membentangkannya tepat di depan warung.(*)