KETIK, LEBAK – Perum Bulog Kantor Cabang Lebak-Pandeglang memastikan penyaluran bantuan pangan alokasi Juli, Agustus, dan September 2026 di Kabupaten Lebak dan Kabupaten Pandeglang telah selesai 100 persen.
Hal itu disampaikan Kepala Cabang Bulog Lebak-Pandeglang, M. Syaukani, seusai menghadiri Rapat Review dan Percepatan Penyelesaian Penyaluran Bantuan Pangan yang digelar di Hotel Grand Kaisha, Rangkasbitung, yang dilaksanakan selama dua hari 29-30 September 2026.
Syaukani mengatakan, penyaluran bantuan pangan untuk dua kabupaten tersebut bahkan telah diselesaikan dua hari lebih cepat dari batas waktu yang ditetapkan.
"Alhamdulillah, kita sudah melaksanakan review dan percepatan penyelesaian bantuan pangan. Untuk realisasinya, penyaluran sudah 100 persen untuk penerima bantuan, baik di Kabupaten Pandeglang maupun Kabupaten Lebak," kata Syaukani.
Menurutnya, ketercapaian 100 persen tersebut tidak lepas dari dukungan berbagai pihak.
Baca Juga:
Pers Kuat, Lebak Ruhay: Refleksi 7 Tahun Perjalanan Pokja Wartawan Lebak"Ketahanan pangan 100 persen itu juga berkat dukungan dari Pemerintah Kabupaten Pandeglang, Pemkab Lebak, Ibu Bupati dan Pak Bupati dan unsur Muspida lainnya, termasuk dari Kejaksaan, dari teman-teman Polres, teman-teman Kodim, dan juga dinas terkait lainnya," ujarnya.
"Dalam hal ini Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Dinas Sosial, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, dan juga dari para camat dan para kepala desa. Termasuk juga dukungan yang luar biasa dari koordinator kecamatan (korcam) yang ada di lapangan," lanjut Syaukani.
Menurutnya, batas akhir penyelesaian penyaluran bantuan pangan ditetapkan pada 30 September 2026. Namun, Bulog telah menyelesaikan seluruh penyaluran pada 28 September 2026.
"Target penyelesaian penyaluran itu tanggal 30 September. Alhamdulillah, kita bisa menyelesaikannya dua hari sebelum target berakhir. Tanggal 28 September kemarin sudah selesai," ujarnya.
Baca Juga:
SPINDO Bangun Jaringan Pipa Air Bersih 2,1 Kilometer di LebakSyaukani menjelaskan, untuk Kabupaten Lebak terdapat 220.428 penerima bantuan pangan (PBP). Sementara di Kabupaten Pandeglang jumlah penerima mencapai 231.196 PBP.
Dengan demikian, total penerima bantuan pangan di kedua kabupaten tersebut mencapai 451.624 penerima.
Untuk Kabupaten Lebak, total bantuan beras yang disalurkan selama tiga bulan mencapai sekitar 6.612.840 kilogram atau 6.612,84 ton.
Adapun di Kabupaten Pandeglang, jumlah beras yang disalurkan mencapai sekitar 6.935.880 kilogram atau 6.935,88 ton.
"Kalau untuk Kabupaten Lebak, total PBP-nya 220.428. Dalam bentuk kuantum beras, karena tiga bulan, jumlahnya sekitar 6.612 ton," kata Syaukani.
"Untuk Kabupaten Pandeglang, PBP-nya 231.196, dengan kuantum beras sekitar 6.935.880 kilogram," lanjutnya.
Penyaluran bantuan pangan tersebut mencakup seluruh wilayah di masing-masing kabupaten. Di Kabupaten Pandeglang, bantuan disalurkan ke 35 kecamatan dan 309 desa, sedangkan di Kabupaten Lebak mencakup 28 kecamatan.
Dalam rapat evaluasi tersebut, Bulog juga menekankan sejumlah hal yang harus menjadi perhatian dalam penyaluran bantuan pangan.
Salah satunya memastikan setiap penerima memperoleh bantuan sesuai alokasi. Untuk alokasi Juli, Agustus, dan September, setiap penerima berhak mendapatkan total 30 kilogram beras, atau tiga karung beras dengan masing-masing alokasi sebesar 10 kilogram.
"Pembagian harus dipastikan bahwa PBP menerima 30 kilogram, atau tiga karung beras untuk tiga alokasi. Karena bantuan pangan itu sebesar 10 kilogram setiap alokasi," ujar Syaukani.
Selain memastikan jumlah bantuan, Bulog juga mengingatkan agar tidak ada pungutan dalam proses distribusi bantuan pangan.
Syaukani menegaskan, masyarakat penerima bantuan harus mendapatkan beras secara gratis dan tidak dibebani biaya tambahan dengan alasan biaya angkutan ataupun distribusi.
"Yang kedua terkait pungli. Dipastikan tidak ada pungli, baik terkait angkutan maupun biaya distribusinya. Jadi, penerima bantuan pangan itu betul-betul menerima secara gratis," tegasnya.
"Jangan sampai ada biaya angkutan atau biaya lainnya, misalnya dari pihak RT. Intinya, penerima betul-betul mendapatkan 30 kilogram beras tanpa membayar," lanjut Syaukani.
Hal lain yang menjadi perhatian adalah larangan memperjualbelikan beras bantuan pangan yang telah diterima masyarakat.
"Poin ketiga, beras itu tidak diperjualbelikan. Sesuai ketentuan, beras yang diterima itu tidak boleh diperjualbelikan," katanya.
Syaukani menambahkan, setelah penyaluran bantuan pangan alokasi Juli, Agustus, dan September selesai, Bulog masih menunggu kebijakan terkait program bantuan pangan untuk alokasi berikutnya.
"Untuk alokasi Juli, Agustus, dan September sudah selesai. Nanti direncanakan akan ada lagi bantuan pangan untuk alokasi berikutnya," ujarnya. (*)