KETIK, JAKARTA – Badan Gizi Nasional (BGN) menetapkan batas maksimal biaya operasional dapur dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebesar Rp3.000 per porsi.

Kepala BGN Sudaryono menjelaskan, sebelumnya dana operasional sebesar Rp3.000 menggunakan sistem at cost atau disesuaikan dengan biaya yang direalisasikan.

Mekanisme tersebut dinilai berpotensi menimbulkan pemborosan apabila biaya yang dilaporkan melebihi batas ideal.

"Dulu dana operasional Rp3.000 pakai sistem at cost. Mekanisme tersebut berpotensi menimbulkan pemborosan kalau biaya yang dilaporkan melebihi batas yang seharusnya, misalnya mencapai Rp4.000 sampai Rp5.000," ujar Sudaryono dalam agenda Refleksi 100 Hari Kinerja Kepala BGN di Jakarta, Kamis, 29 Oktober 2026.

Melalui aturan terbaru, BGN menetapkan biaya operasional dapur tidak boleh melebihi Rp3.000 untuk setiap porsi makanan yang disalurkan.

Baca Juga:
Prabowo Lihat Hasil Riset Siswa di SMA Taruna Nusantara Kampus Cimahi, Ada Pembasmi Nyamuk Ultrasonik

"Hari ini saya sudah pegang aturan baru untuk dana operasional itu up to maksimal Rp3.000, tidak boleh lebih dari Rp3.000," tegasnya.

Sudaryono memperkirakan kebijakan tersebut berpotensi menghasilkan penghematan anggaran negara hingga sekitar Rp3 triliun sampai akhir tahun.

"Selisihnya dikalikan dengan sisa akhir tahun dan jumlah penerima manfaat, penghematannya bisa sekitar Rp3 triliun lagi yang bisa kita hemat," lanjut Sudaryono.

Penataan ulang biaya operasional tersebut menjadi bagian dari transformasi MBG 2.0 yang mengedepankan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam pelaksanaan program.(*)

Baca Juga:
Puluhan SPPG di Sampang Ditutup Sementara, Ini Daftarnya