KETIK, JAWA TENGAH – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah ( Kemendikdasmen )akan salurkan Program Indonesia Pintar ( PIP) pada bulan September 2026 ini. 

Melansir dari laman Kemedikdasmen,Program Indonesia Pintar (PIP) diperuntukan untuk peserta didik dari keluarga miskin atau rentan miskin dengan besaran bantuan yang diterima berbeda sesuai jenjang pendidikan dan status siswa.

Pemerintah melalui Kemendikdasmen memberikan PIP bertujuan untuk membantu biaya personal pendidikan dan mendukung keberlanjutan sekolah hingga jenjang lebih tinggi serta memenuhi kebutuhan personal yang berkaitan dengan pendidikan

Besaran dana PIP

Adapaun besaran bantuan PIP berdasarkan jenjang pendidikan adalah sebagai berikut :

Baca Juga:
Efisiensi Anggaran Pemerintahan Prabowo Dinilai Tebang Pilih, Pembangunan di Daerah Terancam Macet

Tingkat dasar SD/SDLB/Paket A: Rp450 ribu per tahun. Siswa baru dan kelas akhir menerima Rp225 ribu.

Tingkat menengah SMP/SMPLB/Paket B: Rp750 ribu per tahun. Siswa baru dan kelas akhir menerima Rp375 ribu.

Tingkat atas SMA/SMK/SMALB/Paket C: Rp1,8 juta per tahun. Siswa baru dan kelas akhir menerima Rp900 ribu.

Ada beberapa kriteria yang berhak mendapatkan PIP yaitu peserta didik dari keluarga miskin atau rentan miskin serta kelompok dengan kondisi khusus. 

Baca Juga:
Dilantik Prabowo, Nanik Deyang Siapkan Perombakan MBG: Sekolah Kaya Tak Lagi Dapat Jatah

Dengan ketentuan penerima PIP antara lain:

* Peserta didik pemegang KIP.

dari keluarga miskin atau rentan miskin.

* Peserta didik dari keluarga penerima Program Keluarga Harapan (PKH).

* Peserta didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

* Anak yatim, piatu, atau yatim piatu dari sekolah, panti sosial, atau panti asuhan.

* Peserta didik yang terdampak bencana alam.

* Anak putus sekolah yang diharapkan kembali bersekolah.

* Peserta didik dengan kelainan fisik atau korban musibah.

* Peserta didik dari keluarga yang orang tuanya terkena PHK.

* Peserta didik yang tinggal di daerah konflik.

* Peserta didik dari keluarga terpidana atau yang berada di lembaga pemasyarakatan.

* Peserta didik yang memiliki lebih dari tiga saudara yang tinggal serumah.

* Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.

Bagi orang tua atau siswa penerima PIP dapat mengecek apakah masuk sebagai penerima PIP atau tidak melalui SIPINTAR pada laman pip.kemendikdasmen.go.id dengan memasukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK), lalu mengisi kode verifikasi dan klik “Cek Penerima PIP”

Itulah info tentang besaran nominal penerima PIP semoga bermanfaat. (*)