KETIK, MALANG – DPRD bersama DPUPRPKP Kota Malang melakukan sidak terhadap proyek pembangunan yang berada di atas sungai. Bangunan yang berada di kawasan Jalan Semeru itu diduga belum mengantongi izin.

Anggota Komisi C DPRD Kota Malang, Arief Wahyudi, menegaskan pembangunan harus dihentikan sampai seluruh aspek perizinan dan ketentuan regulasi dipastikan terpenuhi. Pemerintah Kota Malang harus melakukan pengecekan perizinan terhadap proyek tersebut.

"Bisa dipastikan perizinan belum lengkap. Proses memang berjalan, tetapi bisa dikatakan satu produk itu jadi kalau izinnya sudah terbit dan pekerjaan bisa dilaksanakan. Makanya kami sepakat pembangunan dihentikan sementara. Supaya ada komunikasi dengan masyarakat dan perizinannya diterbitkan," ujarnya, Senin. 1 Juni 2026.

"Kalau didiamkan, ini bisa jadi kampung baru. Semuanya akan meminta. Beranggapan bahwa yang di depan boleh, kenapa di belakang tidak boleh. Karena tidak hanya berimbas ke sini saja, nanti bisa jadi di tempat lain mengajukan hal yang sama," katanya.

Ia mengimbau agar Pemkot Malang lebih berhati-hati dalam memberikan izin pembangunan. Namun, apabila setelah dikaji ternyata proyek tersebut tidak melanggar aturan, pembangunan dapat dilanjutkan.

Baca Juga:
PHRI: Okupansi Hotel di Kota Malang Lebih Tinggi saat Akhir Pekan daripada Libur Iduladha

"Kalau dari DPUPRPKP menyatakan bisa, kemudian bangunan memenuhi regulasi yang ada, misalnya boleh di atas sungai, tidak apa-apa asal regulasinya ada. Tetapi kalau tidak ada, saya yakin Pemkot Malang juga tidak akan berani mengeluarkan izin," tegas politisi PKB itu.

DPRD Kota Malang juga akan melakukan komunikasi dengan Disnaker PMPTSP untuk mengevaluasi perizinan proyek tersebut. Dengan demikian, dapat dipastikan apakah bangunan melanggar aturan atau tidak.

"Kami nanti komunikasi dengan perizinan untuk mengevaluasi terkait perizinan awal yang sudah dikeluarkan. Itu bisa dilanjutkan dengan metode tertentu, bisa juga dibatalkan. Tetapi kalau ada ketentuan yang tidak memperbolehkan bangunan lain selain penunjang sungai berada di atas sungai, ya sudah," sebut Arief.

DPRD Kota Malang dan Pemkot Malang meminta agar proyek pembangunan yang diduga melanggar aturan dihentikan sementara. (Foto: Lutfia/Ketik.com)

Baca Juga:
Kota Malang Bersiap Macet! Ribuan Jemaah Gus Iqdam Padati Stadion Gajayana, Sejumlah Jalan Ditutup

Sementara itu, Kepala Bidang Cipta Karya DPUPRPKP Kota Malang, Ade Herawanto, menjelaskan sidak dilakukan atas laporan dari masyarakat setempat. Ia mengatakan terdapat banyak ketentuan terkait pembangunan konstruksi di atas sungai.

"Kami kembali ke aturan yang ada. Kalau dari aturan tata ruang, di salah satu pasalnya ada ketentuan pembangunan konstruksi di atas sungai. Itu banyak sekali syaratnya. Karena yang diperbolehkan itu untuk jembatan dan penyeberangan," ujar Ade.

Ade menyebut proyek tersebut sempat mengajukan perizinan, namun terdapat syarat yang belum terpenuhi. Pemkot Malang akan menggunakan aturan dalam Perda Bangunan Gedung untuk menyikapi persoalan tersebut.

"Kebetulan saat kami cek di sistem perizinan bangunan gedung, tahun kemarin memang sudah pernah mengajukan, tetapi syaratnya kurang. Saat ini kami mulai menerapkan Perda Bangunan Gedung dan sarana-prasarana penunjangnya. Tetapi kalau tidak sesuai aturan, kami tindak," tegas Ade.

Pemkot Malang telah meminta pembangunan tidak dilanjutkan sementara waktu hingga seluruh proses perizinan dipastikan tuntas.

"Tidak tahu (bangunan mau dijadikan apa). Saat ini bukan kami segel, tetapi kami awasi melalui teman-teman Cipta Karya. Kemudian yang bekerja berhenti dulu sambil kami mengecek perizinannya. Ini sarana baru, harus mengikuti aturan Undang-Undang Bangunan Gedung, Permen Nomor 16 tentang Penjabaran UU dan Perda Bangunan Gedung," pungkasnya.