KETIK, MADIUN – Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun berencana mengembangkan bekas Rumah Tahanan Militer (RTM) di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Pangongangan, sebagai destinasi wisata heritage. Bangunan bersejarah tersebut memiliki nilai historis karena pernah menjadi tempat penahanan dua tokoh nasional, yakni Tan Malaka dan Sutan Sjahrir. 

Pelaksana Tugas (Plt.) Wali Kota Madiun, F. Bagus Panuntun, mengatakan Pemkot Madiun akan mengoptimalkan pemanfaatan bekas RTM sebagai bagian dari pengembangan wisata sejarah di Kota Madiun.

Sebagai langkah awal, Pemkot Madiun mengerahkan tim gabungan bersama TNI untuk melaksanakan kerja bakti membersihkan kawasan bekas RTM. Sebanyak 150 personel diterjunkan dalam kegiatan yang berlangsung pada Selasa, 30 Juni 2026.

"Keberadaan RTM ini memang akan kita optimalkan, pemanfaatannya untuk destinasi wisata. Kita dari Pemkot Madiun mempunyai konsep wisata heritage di tempat ini. Nantinya ada satu paket kunjungan wisata bangunan bersejarah seperti Balai Kota, Bakorwil, Gereja St. Cornelius, bangunan sekolah Santo Bernadus, dan RTM ini," ungkapnya.

Bagus, yang akrab disapa Mas Bagus, menjelaskan konsep wisata heritage tersebut tidak hanya menghadirkan bangunan bersejarah, tetapi juga menyuguhkan kisah di balik setiap situs sehingga memberikan pengalaman edukatif bagi para wisatawan.

Baca Juga:
Tradisi Tahunan, Gelaran Suran Agung PSHWTM ke-123 Perkuat Ikatan Persaudaraan

"RTM ini merupakan bangunan bersejarah. Sudah kami komunikasikan dengan Dandim, Danrem, dan juga Pangdam. Maka hari ini kita bersihkan bersama. Karena RTM ini potensi mendatangkan wisatawan," tambahnya.

Dukungan terhadap rencana tersebut juga datang dari Komandan Korem 081/Dhirotsaha Jaya (DSJ), Kolonel Arm Untoro Hariyanto. Menurutnya, pemanfaatan bekas RTM sebagai destinasi wisata akan memberikan manfaat bagi masyarakat sekaligus mendorong perkembangan sektor pariwisata di Kota Madiun.

"Prinsipnya kami mendukung, ini bisa meningkatkan kunjungan wisata dan perkembangan Kota Madiun. Untuk tata kelola kita ikut konsepnya bapak Plt. Wali Kota saja," pungkasnya. 

Dikutip dari buku "Tan Malaka, Gerakan Kiri dan Revolusi Indonesia Jilid I", Harry A Poeze menulis bahwa Tan Malaka ditangkap oleh polisi militer (saat itu disebut tentara polisi) pada pertengahan Maret 1946 usai menghadiri Kongres Persatuan Perjuangan (PP) ke-4 di Madiun.

Baca Juga:
Zero Insiden, Plt Wali Kota Madiun Apresiasi Suran Agung PSHWTM ke-123

Penangkapan dilakukan karena haluan perjuangan Tan Malaka yang dianggap tak mengenal kompromi dan heroik, amat menyentuh rasa patriotisme. Namun, tidak rasional dan realistis sehingga dianggap bisa membahayakan rezim penguasa yang baru berdiri. 

Tetapi dari dalam rumah tahanan itu pula, lahir salah satu masterpiece karya Tan Malaka yang hingga kini masih dibaca banyak aktivis, yakni Gerilya Politik-Ekonomi (Gerpolek).

Sementara itu, Sutan Sjahrir yang menjadi perdana menteri saat Tan Malaka ditahan, juga akhirnya bernasib sama seperti Tan Malaka. Tokoh berjuluk "Bung Kecil" itu ditangkap bersama sejumlah tokoh di Jakarta pada 16 Januari 1962. Kemudian di bawa ke Madiun dan ditahan di Rumah Tahanan Militer (RTM) di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Pangongangan tersebut.

Jurnalis senior yang juga kader Sjahrir di Partai Sosialis Indonesia, Rosihan Anwar menulis dalam bukunya "Sutan Sjahrir: Negarawan Humanis, Demokrat Sejati yang Mendahului Zamannya (2011)", Sjahrir cs ditangkap atas Presiden Sukarno. Penyebabnya, karena mereka dianggap membahayakan kekuasaan rezim yang berkuasa kala itu. 

Penahanan itu yang kemudian membuat Sjahrir sakit hingga beberapa tahun kemudian menghembuskan nafas terakhirnya usai dirawat di Swis. (*)