KETIK, LEBAK – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lebak menyebut realisasi pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor retribusi hingga pertengahan tahun 2026 secara umum menunjukkan capaian yang cukup baik. 

Meski demikian, terdapat sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) yang realisasinya masih relatif rendah karena dipengaruhi oleh siklus pemungutan yang umumnya terjadi pada semester kedua.

Hal itu disampaikan Sekretaris Bapenda Kabupaten Lebak, Deri Derawan, saat diwawancarai wartawan di ruang kerjanya, Senin 22 Juni 2026.

Deri menjelaskan, pada tahun 2026 terdapat 13 perangkat daerah yang berkontribusi terhadap PAD. Dari jumlah tersebut, Bapenda bertanggung jawab pada sektor pajak daerah, sementara 12 OPD lainnya mengelola pendapatan dari sektor retribusi.

“Ada 13 perangkat daerah yang terlibat dalam pengelolaan PAD tahun ini, termasuk Bapenda. Namun sumber PAD yang dikelola hanya terdiri dari dua sektor, yaitu pajak dan retribusi. Bapenda mengelola sektor pajak, sedangkan 12 OPD lainnya mengelola sektor retribusi,” kata Deri.

Baca Juga:
Wakil Ketua KI Banten Gugat Menteri Komdigi ke PTUN Jakarta, Minta Kepastian Hukum Rekrutmen Komisi Informasi Pusat

Menurutnya, OPD yang mengelola retribusi daerah meliputi Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Dinas Kepemudaan dan Olahraga, Dinas Perikanan, Dinas Pertanian, Dinas Peternakan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Perumahan dan Permukiman, serta Dinas Tenaga Kerja.

Terkait capaian retribusi, Deri mengatakan sebagian besar OPD telah menunjukkan kinerja yang positif dalam pemungutan pendapatan daerah. Namun, beberapa OPD masih mencatatkan realisasi yang belum optimal karena karakteristik sumber pendapatannya baru akan banyak terealisasi pada paruh kedua tahun anggaran.

“Secara umum realisasi pemungutan retribusi sampai saat ini rata-rata sudah cukup baik. Ada beberapa OPD yang realisasinya masih rendah, tetapi hal itu biasanya karena siklus pemungutan retribusinya memang terjadi pada semester kedua atau mulai bulan Juli ke atas,” ujarnya.

Ia mencontohkan, pada sektor peternakan, sumber pendapatan daerah berasal dari penjualan bibit ternak maupun layanan rumah potong hewan. Sementara pada sektor pertanian, pendapatan diperoleh dari berbagai layanan dan kegiatan yang waktunya menyesuaikan dengan musim maupun kebutuhan masyarakat.

Baca Juga:
PPNI Kabupaten Lebak Apresiasi Khitanan Massal Gratis yang Digelar Regen Abdul Aris di BTN Bambu Kuning

“Misalnya di Dinas Peternakan, pendapatan dari penjualan bibit ternak atau layanan rumah potong hewan belum tentu terealisasi maksimal pada semester pertama. Begitu juga di sektor pertanian yang memiliki pola dan waktu pelaksanaan tersendiri,” jelasnya.

Lebih lanjut Deri menegaskan, Bapenda memiliki fungsi koordinasi, monitoring, dan evaluasi terhadap capaian PAD, namun tidak memiliki kewenangan dalam pelaksanaan pemungutan retribusi yang menjadi tanggung jawab masing-masing OPD.

“Bapenda secara rutin melakukan monitoring dan evaluasi terhadap capaian pendapatan daerah. Namun untuk pelaksanaan pemungutan retribusi, kewenangannya berada sepenuhnya pada OPD yang bersangkutan. Kami hanya melakukan koordinasi dan memastikan pelaporan pendapatan berjalan sesuai ketentuan,” katanya.

Menurut Deri, hasil evaluasi yang dilakukan Bapenda selanjutnya disampaikan kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) sebagai bahan pertimbangan dalam menjaga keseimbangan pendapatan daerah terhadap kebutuhan pembiayaan pembangunan.

“Pada prinsipnya kami menyampaikan hasil realisasi pendapatan kepada TAPD sebagai bahan evaluasi dan perencanaan anggaran. Hal ini penting untuk memastikan kemampuan fiskal daerah dalam membiayai program-program pembangunan, baik pada anggaran murni maupun saat perubahan anggaran,” pungkasnya(*)