KETIK, MOJOKERTO – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Mojokerto memindahkan 35 narapidana ke dua satuan kerja pemasyarakatan di Madiun sebagai langkah mengatasi kondisi kelebihan kapasitas atau overcrowding.

Pemindahan dilakukan pada Rabu, 19 Agustus 2026, sekaligus menjadi bagian dari upaya mendukung 15 Program Aksi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas), khususnya poin ketujuh mengenai penanganan permasalahan overcapacity dan overcrowding secara komprehensif.

Sebanyak 12 narapidana dipindahkan ke Lapas Kelas I Madiun. Sementara 23 narapidana lainnya ditempatkan di Lapas Kelas IIA Pemuda Madiun.

Pemindahan tersebut tercantum dalam pemberitahuan mutasi narapidana yang diterbitkan Lapas Kelas IIB Mojokerto pada Rabu, 19 Agustus 2026.

Pelaksanaan pemindahan melibatkan jajaran Keamanan dan Ketertiban (Kamtib), Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP), Pembinaan Narapidana dan Anak Didik (Binadik), serta petugas pengamanan.

Baca Juga:
Pihak Ketiga Keberatan Eksekusi Tanah Sengketa Pandansili Mojokerto, Klaim Beli Objek Sejak 2021

Seluruh proses dilakukan dengan memperhatikan aspek keamanan, ketertiban, administrasi, serta kelancaran selama proses pemindahan.

Kepala Lapas Kelas IIB Mojokerto, Arifin Akhmad, mengatakan langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk menangani kondisi hunian lembaga pemasyarakatan yang telah melebihi kapasitas.

"Kondisi Lapas Mojokerto sudah overcapacity, sehingga pemindahan ini merupakan bagian dari langkah penanganan overcrowding sesuai arahan Menteri. Kami terus melakukan koordinasi dan mengambil langkah yang terukur agar kondisi hunian dapat lebih terkendali, dengan tetap mengutamakan keamanan dan kelancaran pembinaan," ujar Arifin.

Menurutnya, penanganan overcrowding tidak hanya bertujuan mengurangi jumlah penghuni dalam satu lembaga pemasyarakatan, tetapi juga untuk menciptakan kondisi pembinaan yang lebih optimal.

Baca Juga:
PN Mojokerto Eksekusi Pengosongan Bangunan di Tanah Sengketa Wonorejo Trowulan

Dengan jumlah penghuni yang lebih terkendali, pelaksanaan program pembinaan bagi narapidana diharapkan dapat berjalan lebih baik.

Sementara itu, Kepala Subseksi Pelaporan Lapas Kelas IIB Mojokerto, Saifullah, turut hadir dalam proses pemindahan untuk memastikan seluruh administrasi dan pelaporan dilaksanakan sesuai ketentuan.

Pemindahan 35 narapidana tersebut menjadi bagian dari komitmen Lapas Kelas IIB Mojokerto dalam mendukung pelaksanaan 15 Program Aksi Kemenimipas, khususnya poin ketujuh.

Melalui langkah tersebut, Lapas Mojokerto berupaya menghadirkan solusi terhadap persoalan overcapacity dan overcrowding agar kondisi hunian menjadi lebih tertata, aman, dan kondusif.(*)