KETIK, BATU – Lansia menjadi sasaran dalam sejumlah aksi pencurian sepeda motor yang dilakukan pria berinisial AH di Kota Batu. Residivis curanmor tersebut akhirnya dibekuk jajaran Polres Batu setelah mengelabui seorang penjual es krim berusia 73 tahun dengan cerita pesanan yang ternyata hanya akal-akalan.

AH ditangkap polisi pada Jumat, 26 September 2026 di Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang. Penangkapan dilakukan setelah petugas mengidentifikasi tersangka berdasarkan hasil penyidikan perkara yang dilaporkan melalui LP/B/181/IX/2026/POLRES BATU/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 25 September 2026.

Kapolres Batu AKBP Aris Purwanto mengatakan, AH dalam pemeriksaan mengakui telah melakukan sejumlah pencurian sepeda motor di wilayah Kota Batu. Polisi mencatat terdapat beberapa perkara yang berkaitan dengan tersangka dan saat ini masih melakukan pengembangan.

“Kalau di kita ini ada empat kejadian, yang tiga ini sudah kita berhasil kita amankan barang buktinya. Untuk yang lain masih kita lakukan pengembangan,” katanya saat konferensi pers, pada Kamis, 1 Oktober 2026.

Salah satu perkara yang dilaporkan adalah kasus yang menimpa Wari, warga Desa Torongrejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu. Korban yang sehari-hari berjualan es krim itu menjadi sasaran setelah tersangka membangun kepercayaan melalui pesanan es krim.

Baca Juga:
Tega Perdaya Lansia Penjual Es Krim di Kota Batu, Pelaku Pencurian Motor Akhirnya Masuk Bui

Dalam aksinya, AH terlebih dahulu membuat korban percaya dengan menyampaikan cerita mengenai pesanan es krim. Tersangka bahkan memberikan uang muka sebelum kembali mengajak korban bertemu pada hari berikutnya.

“Kalau tadi yang es krim itu meyakinkan seolah-olah yang bersangkutan pesan es krim. Kemudian dikasih DP, besok diajak ketemuan,” ujar AKBP Aris.

Setelah bertemu, tersangka menggunakan alasan hendak memarkir sepeda motor korban. Kendaraan tersebut kemudian dibawa pergi tanpa sepengetahuan korban.

“Kemudian sepeda dipakai, kemudian pura-pura mau diparkirkan dibawa kabur,” lanjutnya.

Baca Juga:
Pemkot dan DPRD Batu Tetapkan Propemperda 2027, Wali Kota Cak Nur: Perda Harus Sesuai Kebutuhan Warga

Barang bukti yang diamankan oleh jajaran Polres Batu, ketiga motor itu langsung diserahkan kembali kepada korban. (Foto: Dafa Wahyu Pratama/Ketik.com)

AKBP Aris menjelaskan, pola serupa juga digunakan AH dalam perkara lain yang korbannya merupakan lansia. Cara yang dilakukan bukan dengan kekerasan, melainkan membangun kepercayaan korban melalui cerita yang dibuat seolah-olah benar.

“Jadi modusnya adalah meyakinkan korban dengan bujuk rayunya,” jelasnya.

Dalam salah satu kasus, tersangka meminta seorang korban yang berusia lanjut untuk mengantarnya menggunakan sepeda motor. Setelah sampai di lokasi, korban diminta turun dengan alasan hendak menyerahkan barang kepada seseorang.

“Kemudian salah satu korban juga yang tambal ban, itu modusnya adalah pada saat minta ngojek, tolong antar saya ke sana. Kemudian yang bersangkutan duduk di depan, kemudian disuruh turun sebentar untuk menyerahkan barang kepada temannya,” ungkapnya.

Saat korban berada di dalam rumah untuk menyerahkan barang, sepeda motor tersebut kemudian dibawa kabur oleh tersangka.

Sementara pada perkara lainnya, AH disebut menggunakan alasan bantuan sosial untuk meyakinkan korban. Korban diminta datang dan menyerahkan fotokopi KTP sebelum sepeda motornya dibawa pergi.

“Yang satu ini juga, itu pada saat yang bersangkutan itu disuruh datang katanya dapat bantuan sosial. Pada saat bantuan sosial disuruhlah fotokopi KTP, kemudian sepedanya dibawa kabur,” terang AKBP Aris.

Rangkaian perkara tersebut menunjukkan pola yang sama, yakni tersangka membuat korban percaya melalui cerita tertentu sebelum mengambil alih kendaraan.

Selain perkara yang menimpa Wari, AH mengakui sejumlah aksi lain di Kota Batu. Pada 3 Agustus 2026, tersangka disebut mendapatkan sepeda motor Honda Beat di lokasi tambal ban depan PLN, Desa Pendem, Kecamatan Junrejo. Barang bukti dalam perkara tersebut telah diamankan dan penanganannya dilakukan Satreskrim Polres Batu.

Sekitar Juli 2025, AH juga mengaku mendapatkan Honda Supra di depan Rumah Sakit Karsa Husada, Desa Ngaglik, Kecamatan Batu. Barang bukti perkara tersebut telah diamankan dan ditangani Polsek Kota Batu, Polres Batu.

Kemudian sekitar Maret 2026, tersangka mengaku mendapatkan Yamaha Mio Soul di Jalan Sultan Agung, Desa Sisir, Kecamatan Batu, Kota Batu.

AKBP Aris menyebut AH juga pernah ditangani kepolisian di wilayah Kediri Kota. Polisi mencatat terdapat enam tempat kejadian perkara yang berkaitan dengan penanganan di wilayah tersebut, dengan satu perkara yang baru ditangani. Polres Batu selanjutnya berkoordinasi dengan Polres Kediri Kota untuk pengembangan kasus.

“Pelaku ini residivis, pernah ditangani di kepolisian Kediri tadi, Kediri Kota. Itu ada enam TKP yang baru ditangani satu, kita lagi koordinasi dengan Kediri Kota,” ungkap Aris.

Dalam perkara di Kota Batu, polisi telah mengamankan barang bukti dari tiga kejadian yang dikaitkan dengan tersangka. Sementara perkara lainnya masih dalam tahap pengembangan oleh penyidik.

Kini, AH harus mendekam di balik jeruji besi guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat menggunakan Pasal 492 dan/atau Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun atau denda maksimal Kategori V sebesar Rp500 juta. (*)