KETIK, SLEMAN – Memasuki bulan ketiga kepemimpinan Dr. Dinar Kripsiaji, S.H., M.H., sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sleman, roda penegakan hukum di Bumi Sembada kembali menjadi sorotan. Dinar menggantikan Bambang Yunianto, S.H., M.H., yang menjabat hingga akhir Juli 2026.

Publik, kalangan akademisi, dan pemerhati korupsi menaruh perhatian pada komitmen Kejari Sleman dalam menuntaskan kasus dugaan korupsi pengelolaan Dana Hibah Pariwisata Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman Tahun Anggaran 2020.

Pengusutan kasus ini memiliki rekam jejak panjang, termasuk penetapan mantan Bupati Sleman dua periode (2010–2015 dan 2016–2021), Sri Purnomo, sebagai tersangka pada akhir September 2025.

Dalam pengembangan penyidikan, kejaksaan kemudian menetapkan anggota DPRD Sleman yang juga putra Sri Purnomo, Raudi Akmal, sebagai tersangka pada pertengahan 2026.

Namun, pada Selasa, 28 Juli 2026, hakim Pengadilan Negeri (PN) Sleman mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Raudi Akmal. Dalam pertimbangannya, hakim tunggal Ari Prabawa menilai penetapan tersangka tersebut belum didukung alat bukti yang memadai. Hakim juga mempersoalkan validitas audit penghitungan kerugian keuangan negara yang diterbitkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Baca Juga:
Bukan Cuma Jalan Utama, Program "Dalane Padang" Sleman Tembus Kawasan Permukiman

Putusan tersebut memerintahkan pembebasan Raudi Akmal dari tahanan. Meski penetapan tersangkanya dinyatakan tidak sah melalui praperadilan, proses penyidikan perkara tetap menjadi perhatian, termasuk terkait penggeledahan, penyitaan barang bukti, dan surat perintah penyidikan (sprindik).

Polemik putusan tersebut turut memantik reaksi masyarakat sipil. Pemantau peradilan independen Yogyakarta, Arifin Wardiyanto, melaporkan hakim tunggal tersebut kepada Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA). Laporan itu, antara lain, berkaitan dengan dugaan kejanggalan sikap hakim selama persidangan.

Arifin juga melayangkan surat pengaduan terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto untuk mendorong transparansi dalam pemberantasan korupsi di daerah.

Apresiasi kepada Kepemimpinan Sebelumnya

Baca Juga:
Lokasi Makodam XXVI/Mataram di Godean, Sleman, Didukung Lahan Cadangan 28 Hektare

Di tengah pergantian kepemimpinan Kejari Sleman, apresiasi disampaikan kepada Bambang Yunianto atas penanganan kasus dugaan korupsi Dana Hibah Pariwisata tersebut.

Ketegasan Bambang tercermin dari pernyataannya bahwa penetapan Raudi Akmal sebagai tersangka merupakan pengembangan penyidikan dari perkara yang sebelumnya menjerat Sri Purnomo.

Menurut Bambang, penetapan tersangka tersebut didasarkan pada temuan fakta hukum terkait dugaan keterlibatan Raudi dalam pengelolaan dana hibah.

Akademisi sekaligus pengamat hukum Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, Dr. P.K. Iwan Setiawan, S.H., M.H., menilai langkah tersebut sebagai bagian dari upaya menegakkan supremasi hukum tanpa pandang bulu.

"Kita harus mengapresiasi keberanian kepemimpinan Bapak Bambang Yunianto sebelumnya yang tidak ragu memproses perkara besar. Termasuk pengembangan perkara korupsi dana hibah pariwisata yang menyeret nama Raudi Akmal dari rangkaian kasus Sri Purnomo," ujar Iwan pada Rabu (14/10/2026).

Menurut Iwan, penanganan perkara yang melibatkan figur dengan latar belakang politik kuat menjadi ujian bagi independensi kejaksaan. Tanpa keberanian penyidik, dugaan penyalahgunaan anggaran yang disebut merugikan keuangan negara hingga puluhan miliar rupiah akan sulit diungkap secara menyeluruh.

Dr Dinar Kripsiaji SH MH (tengah) saat memberikan keterangan kepada awak media. Kajari Sleman ini berkomitmen melanjutkan proses penanganan perkara korupsi dana hibah pariwisata. (Foto: Fajar R/Ketik.com)

Kajari Baru Tegaskan Penanganan Perkara Berlanjut

Memasuki masa kepemimpinan Dinar Kripsiaji, Kejari Sleman menyatakan tetap melanjutkan penanganan perkara tersebut dengan mengedepankan kehati-hatian.

Dalam pertemuan dengan awak media sebelumnya, Dinar menegaskan bahwa proses hukum tidak berhenti meski penetapan tersangka Raudi Akmal sempat dibatalkan melalui praperadilan.

Menanggapi polemik hukum tersebut, Iwan menilai langkah dan pernyataan Dinar mengenai kelanjutan penyidikan memiliki landasan hukum.

"Secara hukum, pernyataan Kajari Sleman mengenai rencana pemanggilan kembali Raudi Akmal adalah sah dan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Meskipun Raudi Akmal memenangkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Sleman, putusan tersebut hanya menggugurkan keabsahan formil penetapan tersangka sebelumnya, tetapi tidak menghentikan pokok perkara korupsinya," kata Iwan.

Pada pertengahan September 2026, Dinar menjelaskan bahwa putusan praperadilan menjadi bahan evaluasi bagi jajarannya untuk meningkatkan kecermatan dalam proses penyidikan.

Ia mengatakan, prosedur penyidikan terus disempurnakan, termasuk melalui koordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk memvalidasi penghitungan kerugian keuangan negara.

"Kami sudah berkoordinasi (dengan BPK, red.). Hasilnya secara lisan sudah ada, tinggal menunggu format tertulisnya," ujar Dinar.

Perlawanan Hukum dan Desakan Publik

Kejari Sleman juga telah menempuh upaya hukum berupa perlawanan atas putusan praperadilan tersebut ke Pengadilan Tinggi (PT) Yogyakarta.

Menurut informasi yang disampaikan dalam perkembangan perkara ini, PT Yogyakarta memberikan arahan yang pada pokoknya membuka kemungkinan penetapan kembali Raudi Akmal sebagai tersangka, sepanjang seluruh persyaratan hukum terpenuhi.

Terkait waktu penyidikan yang dipertanyakan sejumlah pihak, Dinar menjelaskan bahwa kejaksaan perlu bekerja cermat bersama lembaga auditor negara untuk menyusun pembuktian yang kuat. Terlebih, perkara tersebut dikategorikan sebagai perkara penting (pekating) sehingga penanganannya juga dilaporkan secara berkala kepada Kejaksaan Agung.

Mantan Kajari Sleman Bambang Yunianto SH MH (tengah) saat perpisahan dengan jajaran dan wartawan. Di era kepemimpinannya, Kejari Sleman membongkar dan berani menetapkan tersangka skandal dugaan korupsi dana hibah pariwisata Sleman 2020. (Foto: Fajar R/Ketik.com)

Di sisi lain, desakan masyarakat agar perkara tersebut segera dituntaskan terus mengemuka. Pasalnya, dugaan korupsi Dana Hibah Pariwisata itu berkaitan dengan penggunaan anggaran pada 2020.

Iwan mendorong Kejari Sleman segera mengambil langkah hukum setelah seluruh persyaratan formil, kelengkapan berkas, dan hasil audit kerugian keuangan negara terpenuhi.

"Jika seluruh instrumen formil, kelengkapan berkas perkara, serta hasil audit kerugian keuangan negara dari BPK sudah di tangan, Kejari Sleman harus segera mengambil sikap. Tidak ada alasan yuridis lagi untuk menunda penetapan kembali status tersangka maupun tindakan penahanan terhadap Raudi Akmal," tegas Iwan.

Ia menambahkan, ketepatan waktu dalam penanganan perkara korupsi berpengaruh terhadap upaya pembuktian di persidangan. Menurutnya, keterlambatan mengambil langkah hukum lanjutan berpotensi menyulitkan penyidik dalam merangkai fakta-fakta dari peristiwa yang telah terjadi beberapa tahun lalu.

"Penundaan yang berlarut-larut dikhawatirkan justru akan mengaburkan jejak pembuktian dan menyulitkan upaya merangkai utuh fakta-fakta peristiwa masa lalu tersebut. Terlebih, perkara ini berkaitan dengan alokasi anggaran yang terjadi beberapa tahun silam," lanjutnya.

Karena itu, Iwan menilai tindak lanjut Kejari Sleman terhadap perkembangan putusan PT Yogyakarta menjadi salah satu ujian bagi komitmen penegakan hukum di daerah. Kecepatan dan ketepatan langkah kejaksaan dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik sekaligus memberikan kepastian hukum di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta. (*)