KETIK, PALEMBANG – Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Palembang memanggil 6 orang saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana hibah dan biaya pengganti pengelolaan Darah PMI Kota Palembang tahun 2022-2023, Selasa, 25 Februari 2025.

Pemanggilan dan pemeriksaan saksi kali ini berdasarkan surat Kejaksaan Palembang nomor B-985/L6.10.4/Fd.2/02/2025/

6 orang yang dipanggil sebagai saksi di antaranya dr Hj Makiani S.H, MM, Mars (Wakil Ketua PMI Palembang), Sulaiman Amin (Ketua Bidang Organisasi PMI), Ir Akhmad Bastari (Ketua Bidang Penanggulangan Bencana PMI) dr Ajeng Intan Estrie Amanda (Kepala UPTD PMI Palembang), Ahmad Zulinto (Ketua Bidang PMR dan Relawan) dan dr Hj Letizia

Pemanggilan saksi-saksi ini guna kembali melanjutkan proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi Dana Hibah dan Biaya Pengganti Pengelolaan Darah pada PMI Kota Palembang periode 2020-2023.

Diketahui sebelumnya, Ketua PMI Kota Palembang periode 2019-2024 Fitrianti Agustinda yang juga mantan Wakil Wali Kota Palembang dan sejumlah pengurus lainnya sudah diperiksa oleh penyelidik Kejaksaan Negeri Palembang untuk dimintai keterangan terkait perkara tersebut.

Baca Juga:
Puluhan Saksi Diperiksa KPK di Bangkalan, Kasus Hibah Jatim Terus Didalami

Pemeriksaan diagendakan mulai pukul 9.00 WIB hingga selesai, pantauan dilapangan hingga berita ini ditulis, ruang Pidsus Kejari Palembang masih tertutup. Saksi yang hadir juga masih beberapa orang.(*)

Baca Juga:
Sangkal Jadi Saksi Korupsi PMI, Kadisbud Kota Palembang Ngaku Kunjungi Teman di Kejari