KETIK, SIDOARJO – Pemkab Sidoarjo merespons keluhan warga korban lumpur yang belum mendapatkan ganti rugi atas tanah dan bangunan mereka. Ada ratusan berkas milik warga dan 32 berkas pengusaha yang belum diganti rugi. Bupati Subandi meminta Satgas Percepatan Penyelesaian Ganti Rugi Korban Lumpur membantu warga demi memperoleh hak-haknya.
Bupati Subandi menugasi satgat tersebut untuk mendampingi korban lumpur dalam memperjuangkan hak-haknya. Mereka tergabung dalam Forum Korban Lumpur Sidoarjo (FKLS). Sudah 20 tahun lumpur panas Sidoarjo, tidak ada kepastian nasib mereka.
”Ini PR (pekerjaan rumah) bagi pemerintah daerah dan warga. Bagaimana warga yang terdampak itu bisa segera ada penyelesian,” kata Bupati Subandi saat memimpin pertemuan dengan GKLS pada Selasa (3 Juni 2026).
Bupati Subandi didampingi oleh Sekda Kabupaten Sidoarjo Fenny Apridawati, Kepala Dinas PU Cipta Karya Bachruni Aryawan, Kepala Dinas PU Bina Marga Mahmud, Kepala BPBD Sabinno Marianno, Camat Tanggulangin, Porong, serta Jabon. Hadir pula perwakilan dari Pusat Pengendalian Lumpur Sidoarjo (PPLS).
Baca Juga:
20 Tahun Lumpur Sidoarjo, Bupati Subandi Aktifkan Kembali Satgas, PT Minarak Berterima KasihSatgas Percepatan Penyelesaian Ganti Rugi warga korban lumpur akan membantu warga dalam memperjuangkan hak-haknya. Untuk itu, satgas akan membuka posko di masing-masing kecamatan.
Satgas juga siap mendampingi korban lumpur untuk melakukan audiensi ke pemerintah pusat. Bagaimana penyelesaian ganti rugi yang dikeluhkan rumit oleh warga bisa ada penyelesaian. Kepada warga, Bupati Subandi juga meminta agar data-data yang akan dibawa ke pusat benar-benar valid. Verifikasinya harus benar dan tuntas.
”Legalitasnya yang harus betul-betul kita siapkan. Jadi, jangan sampai nanti kita sudah audiensi ke Jakarta, masih ada tanah yang tumpang tindih atau tanah yang sudah dibayar, tetapi disampaikan belum dibayar,” kata Bupati Subandi.
Keberadan posko di kecamatan bertujuan membantu pekerjaan Satgas Percepatan Penyelesaian Ganti Rugi Korban Lumpur itu. Warga bisa mengadu ke posko. Posko juga menginventarisasi data warga yang belum menerima ganti rugi.
Baca Juga:
Lima Jabatan Eselon II Pemkab Sidoarjo Segera Kosong, Apa Rencana Bupati Subandi?Pemkab Sidoarjo akan memprioritaskan dulu penyelesaian ganti rugi warga yang belum terbayar. Jumlahnya, menurut korban lumpur, masih sekitar 200 berkas. Kemudian tuntutan ganti rugi para pelaku usaha. Adapun pelaku usaha da 32 berkas.
Bupati Subandi meminta Pusat Pengendalian Lumpur Sidoarjo (PPLS) ikut mendampingi satgas dan warga korban lumpur yang akan beraudiensi dengan pemerintah pusat. Data-data akan disiapkan. Sehingga, saat audiensi nanti, bisa dipaparkan dengan jelas bukti-bukti administrasi, jumlah yang belum terbayar, sekaligus bukti-bukti legalitasnya.
Gabungan Korban Lumpur Sidoarjo (GKLS) juga telah mengirim surat kepada Presiden Prabowo Subianto. Mereka meminta pemerintah pusat mengambil alih persoalan ganti rugi melalui dana talangan. Jumlahnya sekitar Rp 1,56 triliun. Di antaranya, Rp 755 miliar sisa ganti rugi tanah di dalam peta area terdampak dan sekitar 800 miliar di luar peta area terdampak.
Sementara itu, Pusat Pengendalian Lumpur Sidoarjo (PPLS) menyatakan belum dapat memastikan data persis soal ganti rugi warga korban lumpur ini. Data-data itu ada di berbagai sumber. Perlu ditelusir dan dicocokkan lebih dulu.
Kepala Satuan Kerja Vertikal Tertentu PPLS, Willem Sidharno mengatakan pembayaran ganti rugi telah dilakukan sejak masa Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS), Pta Minarak Lapindo Jaya, dan pihak-pihak lain yang terlibbat pembayaran ganti rugi sebelumya.
Ada data ganti rugi warga yang masuk peta area terdampak dan ada yang di luar peta area terdampak. PPLS telah menerima data dari masa BPLS. Meski demikian, tetap perlu ada sinkronisasi dengan data-data lainnya.
"Untuk data terakhir, kita tunggu dari Satgas. Kami akan saling membantu menyiapkan data-data untuk penyelesaian ganti rugi," kata Willem dalam pertemuan yang diadakan di Ops Room, Kanto Bupati Sidoarjo, tersebut. (*)