KETIK, BATU – Sebanyak 10 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota Batu memasuki batas usia pensiun (BUP) mulai 1 Oktober 2026. Penghargaan atas pengabdian mereka diserahkan langsung oleh Wali Kota Batu Nurochman dalam Apel Pagi di Halaman Balai Kota Among Tani, Senin, 28 September 2026.
Para ASN yang memasuki masa purna tugas tersebut terdiri atas pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, pejabat fungsional, hingga pelaksana.
Di antaranya Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Batu Santi Restuningsasi dan Kepala Dinas Perhubungan Kota Batu Susetya Herawan.
Wali Kota yang akrab disapa Cak Nur tersebut menyampaikan apresiasi kepada para ASN yang telah menjalankan tugas selama berada di lingkungan Pemerintah Kota Batu.
Ia juga mendoakan agar para purna tugas dapat menjalani masa setelah pengabdian dengan baik bersama keluarga.
Baca Juga:
Jangan Sampai Terjebak! Jalan Mustari Kota Batu Ditutup hingga 16 Oktober, Ini Waktunya“Terima kasih dan penghargaan atas pengabdian para ASN yang telah memberikan kontribusi bagi Pemerintah Kota Batu dan masyarakat. Saya mendoakan para purna tugas senantiasa diberikan kesehatan, kebahagiaan, dan keberkahan bersama keluarga,” ujarnya.
Menurut Cak Nur, berakhirnya masa kedinasan karena batas usia pensiun merupakan bagian dari siklus manajemen kepegawaian.
Kondisi tersebut, lanjut dia, memberikan kesempatan bagi ASN generasi berikutnya untuk meneruskan tugas kepemimpinan dan pelayanan pemerintahan.
“Purna tugas merupakan bagian dari proses alami dalam manajemen kepegawaian sekaligus membuka ruang bagi regenerasi. Kepemimpinan dan pelayanan pemerintahan selanjutnya akan diteruskan oleh generasi ASN berikutnya di masing-masing perangkat daerah,” katanya.
Baca Juga:
Turun Tangan Benahi Rumah Lansia, Mas Heli Ajak Karang Taruna Kota Batu Rawat Semangat Gotong RoyongIa menambahkan, pergantian aparatur yang memasuki masa pensiun menjadi bagian dari proses regenerasi di lingkungan Pemerintah Kota Batu. Estafet kepemimpinan pada perangkat daerah selanjutnya akan dilanjutkan oleh generasi ASN di bawahnya.
“Siapa yang memasuki usia pensiun, maka proses regenerasi akan berjalan dan generasi-generasi di bawahnya tentu akan melanjutkan kepemimpinan yang ada di seluruh dinas di Kota Batu,” tutur dia.
Penyerahan penghargaan tersebut menjadi bentuk penghormatan Pemerintah Kota Batu terhadap masa pengabdian para ASN sekaligus momentum untuk meneruskan estafet pelayanan kepada masyarakat.
Dengan berakhirnya masa tugas Kepala Dinas Perhubungan dan Kepala BKPSDM, terdapat tambahan posisi strategis yang mengalami kekosongan.
Sebelumnya, sudah terdapat enam posisi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama atau eselon II di lingkungan Pemkot Batu yang belum memiliki pejabat definitif.
Enam jabatan tersebut yakni Diskumperindag, BKAD, Dinas Pendidikan, Satpol PP, DP3AP2KB, serta Sekretaris DPRD Kota Batu.